Menteri HAM Minta Eks Kapolres Ngada Diberi Tiga Hukuman Sekaligus, Terancam Dicabut Status Polisinya

Senin 17 Mar 2025, 12:48 WIB
Menteri HAM Minta Eks Kapolres Ngada Diberi Tiga Hukuman Sekaligus, Terancam Dicabut Status Polisinya (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Menteri HAM Minta Eks Kapolres Ngada Diberi Tiga Hukuman Sekaligus, Terancam Dicabut Status Polisinya (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Sebagaimana diberitakan bahwa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terjerat dalam kasus terkait asusila dan narkoba.

Pada hari ini Senin 17 Maret 2025, tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Mantan Kapolres Ngada Jadi Pelaku Pencabulan Anak, LPSK Desak Evaluasi Penanganan Tindak Kekerasan Seksual di NTT

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar hari ini.

AKBP Fajar dicopot dari jabatannya setelah menjadi tersangka kasus narkoba dan asusila.

Sidang tersebut dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut pihaknya akan memantau langsung jalannya persidangan yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB tersebut.

Berita Terkait

News Update