Menko Polkam Tegaskan Tidak Ada Dwifungi TNI

Senin 17 Mar 2025, 22:53 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan saat ditemui di Lapangan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan saat ditemui di Lapangan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menegaskan tidak ada wacana dwifungsi dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Budi menjelaskan, tujuan revisi murni sesuai kebutuhan zaman supaya profesionalisme TNI makin naik.

"Utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara sekaligus menyesuaikan peran tni ke depan sesuai kebutuhan perkembangan jaman, khususnya seperti dalam situasi darurat bencana. Tidak ada (Dwifungsi TNI)," tegas Budi saat ditemui di Lapangan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.

Menurut Budi, hanya tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI. Pertama, Pasal 3 terkait tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah kementerian pertahanan, kemudian, Pasal 53 tentang usia pensiun, ada tentang usia pensiun yang diatur kemudian usia 55 hingga 65 tahun.

Baca Juga: Ramai Hastag Tolak RUU TNI di X, Begini Alasannya!

Terakhir, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif. Lewat RUU TNI, katanya, justru memberi batasan yang lebih jelas tersebut.

"Karena pada praktiknya banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan karena keahlian dan kebutuhannya di beberapa kementerian karena keahliannya dan kebutuhannya. Contohnya di Basarnas," ujarnya.

Saat ini, terdapat pembahasan wacana pengaturan penugasan TNI dari sepuluh jadi 16 kementerian/lembaga, antara lain Polkam, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Negara, Sekretariat Negara, Intelijen, Sandi Negara, Lemhanas, SAR, BNN, BNPT, KKP, BNPB, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

"Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu," ujarnya.

Berita Terkait

News Update