Menteri HAM, Natalius Pigai mendesak hukuman berlapis terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Sumber: Instagram/@natalius_pigai)

Nasional

Mantan Kapolres Ngada Terjerat Skandal Berat, Menteri HAM Natalius Pigai dan Komnas HAM Desak Sanksi Berlapis

Senin 17 Mar 2025, 07:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini tengah menghadapi badai hukum usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, mendesak agar penegak hukum tidak setengah hati dalam menjatuhkan sanksi tegas sekaligus lebih berat kepada yang bersangkutan.

“Dalam perkara ini, AKBP Fajar harus mendapatkan tiga hukuman sekaligus. Walaupun waktu pelaksanaannya bisa berbeda, ketiganya wajib diterapkan secara tegas,” tegas Pigai dalam pernyataannya yang dikutip Poskota pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Mantan Kapolres Ngada Jadi Pelaku Pencabulan Anak, LPSK Desak Evaluasi Penanganan Tindak Kekerasan Seksual di NTT

Pigai menekankan bahwa hukuman itu mencakup pencopotan dari jabatan, proses hukum pidana, serta pemberhentian tidak hormat dari institusi Polri. Menurutnya, langkah ini akan menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum tidak kebal terhadap hukum, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Selain Natalius Pigai, desakan serupa juga datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Melalui Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara, Komnas HAM menyatakan perlunya hukuman yang lebih berat mengingat kasus ini tidak hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap hak asasi anak.

“Perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dijamin oleh konstitusi. Hukuman pidana yang maksimal harus dijatuhkan agar ada efek jera dan perlindungan nyata bagi korban,” ujar Beka Ulung Hapsara kepada wartawan.

Beka juga menambahkan bahwa Komnas HAM akan mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan agar proses penyidikan tidak berhenti hanya pada AKBP Fajar, namun juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi konten ilegal tersebut.

Baca Juga: Tak Cukup Dipecat, Kompolnas Desak Kapolres Ngada Dipenjara Seumur Hidup

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) juga angkat bicara. Ketua LPAI, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan seorang perwira polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum.

“Ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Ada trauma mendalam yang dialami oleh anak-anak korban. Negara harus menjamin pemulihan mereka dan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Kak Seto.

AKBP Fajar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melakukan penyelidikan internal. Ia diduga kuat memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi anak melalui perangkat handphone miliknya.

Konten tersebut kemudian diunggah di situs gelap (darkweb), memungkinkan siapa saja dalam forum tersebut untuk mengakses dan menyebarluaskan materi ilegal itu.

Dalam kasus ini, ada empat korban yang terungkap, terdiri dari tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berinisial SHDR alias F, berusia 20 tahun.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polri yang tengah melakukan reformasi internal. Sejumlah pihak mendesak agar Polri bertindak tegas dan tidak memberi ruang bagi oknum aparat yang mencoreng nama baik institusi.

Tags:
Kasus Asusila AnakKasus Asusila Mantan Kapolres NgadaMenteri HAM Natalius PigaiMenteri HAM RI

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor