POSKOTA.CO.ID - Mulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bisa dicairkan dan akan menyusul pencairan THR untuk BUMN serta BUMD.
Lantas, bagaimana bicara menghitung THR lebaran? Simak langkah-langkahnya di sini.
Apa Itu THR?
Mengutip dari Kemnaker, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Cara Hemat Pakai Dana THR Untuk Libur Lebaran Idul Fitri
Adapun, tujuan dari pemberian THR ini adalah supaya para pekerja/butuh dapat memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025

Pada tahun ini, mekanisme pemberian THR bagi BUMN dan BUMD diatur dalam Surat Edaran Menteri (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.P4.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, THR untuk karyawan swasta maupun BUMN harus dibayarkan paling lambat H-7 lebaran atau sekitar tanggal 24 Maret 2025.
Sementara, aturan jadwal pencairan THR untuk ASN/TNI/Polri terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa THR Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan dua minggu sebelum hari raya atau pada 17 Maret 2025.
Bagaimana Cara Menghitung THR Lebaran?
Berikut ini merupakan cara menghitung THR untuk semua jenis karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mulai Cair Hari Ini! Cek Komponen THR ASN PPPK 2025, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya
1. Karyawan Tetap
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2016, pekerja/buruh yang berstatus sebagai karyawan tetap berhak mendapatkan THR setara pendapatan satu bulan tanpa memandang lama masa kerja.
Misalnya, jika karyawan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.000.000 per bulan, maka jumlah THR yang juga dibayarkan kepada karyawan tersebut senilai Rp6 juta.
2. Karyawan Kontrak
Penghitungan THR untuk karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dihitung dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Karyawan dengan status kontrak yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun akan menerima THR dengan penghitungan: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
3. Freelance
Para pekerja lepas atau freelance dengan masa kerja kurang dari 12 bulan juga bisa mendapatkan THR yang dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja tersebut.
Apabila dirumuskan, maka THR freelance yakni: jumlah hari kerja/jumlah hari dalam tahun x gaji bulanan.
Nah, itu lah tadi panduan lengkap untuk menghitung THR lebaran bagi setiap jenis karyawan.