POSKOTA.CO.ID - Mungkin ada yang pernah mengalami, nama atau data sudah ada di DTKS, tetapi belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sehingga tak sedikit yang mengalami hal ini merasa panik, khawatir bantuan sosial atau bansos tidak dapat dicairkan.
Jika mengalaminya, tidka perlu panik, pastikan terlebih dahulu Anda memenuhi persyaratan dan proses pendaftaran dilakukan dengan tepat sesuai prosedur.
Baca Juga: KPM ini Berhasil Terima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Rp750.000, Cek Selengkapnya di Sini
Dikutip dari YouTube ACH HARIS EFENDY, berikut ini adalah penjelasan mengenai hal tersebut.
Penjelasan Umum Mengenai DTKS dan Bansos
Penting untuk dipahami bahwa terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tidak otomatis menjamin seseorang akan menerima bantuan sosial.
Meskipun seseorang sudah terdaftar dalam DTKS, ada beberapa syarat dan proses lainnya yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh bantuan sosial.
DTKS merupakan data keluarga yang kurang mampu yang terdaftar di seluruh Indonesia.
DTKS mencakup keluarga-keluarga yang berada dalam kategori desil 1 hingga desil 4, yang berarti mereka termasuk dalam golongan yang kurang mampu secara ekonomi.
Prosedur Mendapatkan Bansos
Untuk mendapatkan bantuan sosial, ada dua langkah yang harus dilakukan oleh setiap individu atau keluarga:
1. Masuk Terlebih Dahulu ke dalam DTKS
Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, PBI, atau BLT, nama Anda harus terdaftar di dalam DTKS terlebih dahulu.
Jika nama Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda tidak bisa mendapatkan bantuan sosial apapun, meskipun keluarga Anda mungkin kurang mampu.
2. Usulan untuk Mendapatkan Bantuan Sosial
Setelah nama Anda terdaftar di DTKS, langkah berikutnya adalah usulan untuk menerima bantuan sosial. Usulan ini bisa dilakukan melalui dua cara:
- Melalui Desa atau Kelurahan
Anda bisa mengusulkan nama Anda melalui aplikasi yang tersedia di desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.
- Melalui Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store dan bisa digunakan oleh masyarakat umum untuk mengusulkan diri atau keluarganya mendapatkan bantuan sosial.
Setiap program bantuan sosial memiliki kuota tertentu. Sebagai contoh, kuota PKH di Indonesia terbatas untuk 10 juta penerima, sementara BPNT memiliki kuota untuk 18,8 juta penerima.
Jika kuota tersebut sudah penuh, maka meskipun Anda telah mengusulkan diri, bantuan sosial tidak dapat diberikan.
Namun, jangan khawatir, karena penerima bantuan sosial cenderung mengalami perubahan setiap bulannya.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti penerima yang meninggal dunia, yang sudah tidak memenuhi syarat, atau yang sudah berada dalam kondisi ekonomi yang lebih baik.
Oleh karena itu, setiap bulan akan ada perubahan jumlah penerima, dan kuota yang kosong akan diisi dengan usulan baru.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun sudah mengusulkan, tidak ada jaminan bahwa usulan tersebut akan diterima.
Usulan bisa diterima atau tidak, tergantung pada berbagai faktor, termasuk kuota yang tersedia dan kelayakan usulan tersebut.