POSKOTA.CO.ID - Mungkin ada yang pernah mengalami, nama atau data sudah ada di DTKS, tetapi belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sehingga tak sedikit yang mengalami hal ini merasa panik, khawatir bantuan sosial atau bansos tidak dapat dicairkan.
Jika mengalaminya, tidka perlu panik, pastikan terlebih dahulu Anda memenuhi persyaratan dan proses pendaftaran dilakukan dengan tepat sesuai prosedur.
Baca Juga: KPM ini Berhasil Terima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Rp750.000, Cek Selengkapnya di Sini
Dikutip dari YouTube ACH HARIS EFENDY, berikut ini adalah penjelasan mengenai hal tersebut.
Penjelasan Umum Mengenai DTKS dan Bansos
Penting untuk dipahami bahwa terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tidak otomatis menjamin seseorang akan menerima bantuan sosial.
Meskipun seseorang sudah terdaftar dalam DTKS, ada beberapa syarat dan proses lainnya yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh bantuan sosial.
DTKS merupakan data keluarga yang kurang mampu yang terdaftar di seluruh Indonesia.
DTKS mencakup keluarga-keluarga yang berada dalam kategori desil 1 hingga desil 4, yang berarti mereka termasuk dalam golongan yang kurang mampu secara ekonomi.
Prosedur Mendapatkan Bansos
Untuk mendapatkan bantuan sosial, ada dua langkah yang harus dilakukan oleh setiap individu atau keluarga: