Jangan Keliru, Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Agar Tak Salah dalam Mengamalkannya

Senin 17 Mar 2025, 13:03 WIB
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai cara sah membayar zakat fitrah melalui transfer atau aplikasi digital, dengan memastikan zakat sampai kepada yang berhak. (Sumber: Pinterest)

Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai cara sah membayar zakat fitrah melalui transfer atau aplikasi digital, dengan memastikan zakat sampai kepada yang berhak. (Sumber: Pinterest)

Bentuk Zakat Fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi seperti beras, gandum, atau kurma.

Besarannya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per orang. Namun bisa juga zakat jenid ini dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan makanan tersebut.

Pada 2025, BAZNAS RI telah menetapkan besara Zakat Fitrah yakni sebesar Rp47.000 per jiwa bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang.

Dan Zakat Mal dikeluarkan dari berbagai jenis harta, seperti emas, perak, uang tunai, aset perdagangan, hasil pertanian, peternakan, dan investasi lainnya.

Besaran yang harus dibayarkan biasanya 2,5 persen dari total harta yang telah dimiliki dan telah mencapai nisab serta haul.

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Ini Cara Bayar Online Lewat Baznas

Waktu Pembayaran Zakat

Dalam ketentuannya, Zakat Fitrah harus dibayarkan selama bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Namun jika dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka akan dihitung sebagai sedekah biasa dan tidak menggugurkan kewajiban zakat tersebut.

Untuk Zakat Mal tidak memiliki waktu khusus. Tapi harus dikeluarkan setelah harta yang dimiliki mencapai nisab, dan telah bertahan selama satu tahun penuh.

Nisab dan Kadar Zakat

Zakat Fitrah tidak memiliki nisab, ini karena diwajibkan bagi setiap umat Islam yang mampu, tanpa memandang jumlah harta yang dimiliki.

Namun Zakat Mal sebaliknya. Zakat jenis ini memiliki nisab yang berbeda tergantung pada jenis hartanya. Yakni:

  • Emas dan perak: Nisabnya 85 gram emas atau setara dalam bentuk uang.
  • Hasil pertanian: Nisabnya 653 kg gabah atau sekitar 520 kg beras.
  • Perdagangan: Nisabnya setara dengan 85 gram emas dari total aset yang dimiliki.
  • Penghasilan (profesi): Beberapa ulama menetapkan nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun atau per bulan jika dibagi 12.

Kemudian untuk besaran Zakat Mal yang harus dibayarkan umumnya adalah 2,5 persen dari total harta yang dimiliki.

Berita Terkait

News Update