POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terus merampungkan pendataan dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di seluruh Indonesia agar bantuan sosial (bansos) segera dicairkan untuk tahap 2 periode April-Juni 2025.
Dilansir dari situs resmi Kemensos RI, bahwa Kemensos RI mengklaim pendataan DTSEN sudah mencapai 25 persen.
"Mudah-mudahan nanti setelah lebaran bisa kita percepat lagi," ujar Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau disapa Gus Ipul.
Pihak Kemensos menarget untuk proses pendataan DTSEN bisa selesai pada bulan Mei mendatang.
DTSEN ini nantinya akan menjadi acuan bagi penyaluran bantuan sosial triwulan kedua pada Mei 2025.
"Itu akan kita jadikan pedoman nanti," katanya.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025
Dari keterangan resmi Kemensos RI, bahwa kemungkinan jadwal pencairan tahap 2 periode April-Juni 2025 pada bulan Mei triwulan kedua.
Kabar gembira ini pasti tentunya disambut oleh penerima bansos atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah masuk data DTSEN.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT 2025, Simak di Sini!
Pendataan DTSEN oleh Pendamping Sosial Mengalami Kendala
Dalam proses ground checking memang ada sedikit kendala. Kendala tersebut di antaranya karena medan menuju lokasi warga cukup sulit.
"Ya di medannya itu kan ada yang harus pakai perahu. Ya enggak semua seperti Jakarta kan gitu," ujar Gus Ipul.
Kedepannya, proses pendataan via DTSEN akan dilakukan 3 bulan sekali, sebab nantinya akan ada pembaharuan data yang masih layak atau tidak menerima bansos PKH dan BPNT.
Uji petik dilakukan dalam rangka pemutakhiran DTSEN. Ia memastikan pemutakhiran ini akan terus dilakukan tiap tiga bulan sekali.
Lewat DTSEN nantinya penduduk akan menggunakan sistem peringkat berdasarkan desil.
Jadi namanya desil itu 10 persen, desil 2, 20 persen, desil 3, 30 persen.
Jadi, caranya itu nanti penduduk itu menggunakan peringkat dari yang paling bawah sampai paling atas berdasarkan 10 persen, 20 persen, 30 persen.