Ingin Memiliki Kode QRIS untuk Pembayaran di Toko Anda? Simak Cara Mudahnya

Senin 17 Mar 2025, 19:04 WIB
Anda bisa dengan mudah mendaftarkan toko atau warung Anda untuk mendapatkan QRIS. (Sumber: Flip)

Anda bisa dengan mudah mendaftarkan toko atau warung Anda untuk mendapatkan QRIS. (Sumber: Flip)

Melansir dari website resmi www.qris.id, berikut adalah beberapa langkah mudah yang bisa digunakan untuk mendapatkan kode QRIS di warung Anda:

  1. Kunjungi Situs Resmi www.qris.id
  2. Isi Nama Lengkap
  3. Masukkan Status Pendaftar QRIS
  4. Masukkan Nomor WhatsApp Aktif
  5. Masukkan Email Aktif
  6. Pilih Jenis Usaha yang Dimiliki
  7. Setujui Syarat dan Ketentuan
  8. Lakukan Pembayaran QRIS Dalam 14 Hari Kerja
  9. Lakukan Registrasi Kembali Melalui Link yang Dikirim ke WhatsApp
  10. Unggah Berkas Administrasi
  11. Selesai.

Setelah melakukan beberapa langkah mudah di atas, kode QRIS milik Anda bisa dicetak setelah 7 hari kerja terhitung dari pendaftaran pertama kali.

Demikian informasi seputar cara mendaftarkan warung dan usaha Anda ke QRIS agar bisa mendapatkan kode QR untuk pembayarannya dengan mudah dan juga praktis yang dapat Anda simak.

Berita Terkait

News Update