Hasil Sidang Etik, Kapolres Ngada Dipecat

Senin 17 Mar 2025, 20:54 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di depan Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di depan Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.

Menurut Agus, pelanggaran yang dilakukan Fajar termasuk kategori berat. Tersangka pun dikenakan pasal berlapis dan juga dikenakan juncto PP 1 tentang pemberhentian Polri. Saat ini tersangka Fajar telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Fajar di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Ada tiga anak di bawah umur yang diketahui korban dari Fajar. Ketiga korban masing-masing saat ini berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Kemudian, satu orang dewasa berinisial SHDR 20 tahun.

"Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah tadi karena ini menyangkut anak. Sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru ini," jelas Agus.

Berita Terkait

News Update