Ferry Irwandi Tegas Tolak Revisi RUU TNI: Kita Menghadapi Ancaman..

Senin 17 Mar 2025, 15:18 WIB
Ferry Irwandi menyuarakan penolakan terhadap Revisi RUU TNI. (Sumber: Instagram/@irwandiferry)

Ferry Irwandi menyuarakan penolakan terhadap Revisi RUU TNI. (Sumber: Instagram/@irwandiferry)

POSKOTA.CO.ID - Ferry Irwandi menyuarakan penolakannya terhadap rancangan RUU TNI yang dibahas Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI No. 34 Tahun 2004.

YouTuber yang kerap menyinggung dan memberikan edukatif soal politik, pendidikan dan ekonomi itu menjadi salah satu publik figur yang menyerukan penolakan RUU TNI.

Melansir dari akun Instagram pribadinya @irwandiferry yang meminta masyarakat sipil tidak membiarkan militer masuk dalam pemerintahan.

Ferry Irwandi mengatakan bahwa RUU TNI merupakan sebuah hal yang terburuk terhadap keterlibatan militer dalam pemerintahan.

Baca Juga: Tanggapi Soal Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Deddy Corbuzier: Mengancam Proses Demokrasi

"RUU TNI adalah hal terburuk dari segala hal yang paling buruk yang bisa terjadi di republik ini," kata Ferry yang dikutip Poskota pada Senin, 17 Maret 2025.

Menurutnya, saat ini masyarakat sipil sedang mengalami ancaman, tidak peduli dari apapun latar belakangnya. Sekalipun mereka yang seharusnya menjadi alat pertahanan negara.

"Kita sedang menghadapi ancaman yang sama, ancaman dari mereka yang memegang senjata," katanya.

Maka dari itu, ia menegaskan siap menerima risiko yang akan diterimanya atas aksi penolakan revisi RUU TNI.

Baca Juga: Bela Rapat RUU TNI, Deddy Corbuzier Dihujani Kritik Pedas Netizen!

"Saya mengutuk RUU TNI dan saya siap atas segala risiko yang mungkin saya hadapi dari pernyataan ini," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya anggota DPR membahas Revisi RUU TNI di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.

Dalam rapat tersebut, Panja sepakat untuk menambah 16 Kementerian dan lembaga yang bisa diinisiasi oleh prajurit TNI atas permintaan pimpinan.

Sehingga, prajurit TNI tidak perlu pensiun jika menduduki salah satu diantara 16 jabatan sipil tersebut.

Baca Juga: Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Warga Sipil: Hallo Efisiensi?

Namun, jika prajurit TNI masuk di luar 16 kementerian atau lembaga tersebut, mereka diharuskan mengundurkan diri atau pensiun.

Berita Terkait

News Update