Selain memiliki kewajiban melunasi denda, pengendara yang telat bayar pajak juga bisa diberhentikan oleh polisi saat ada razia dan dikenakan tilang.
Artinya, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang yang mengakibatkan STNK mati setidaknya selama dua tahun akan mendapatkan sanksi keras.
Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Mulai April 2025! Aturan Tilang Baru Bisa Buat Kendaraan Anda Raib
Terdapay beberapa ketentuan yang berlaku terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun.
Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).
Namun sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan.
Surat Peringatan Tilang Kendaraan
- Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data
- Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan
- Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.
Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.