Hati-hati ada kebijakan baru tilang kendaraan 2025, (Sumber: Pinterest)

Nasional

Fakta Terkait Revisi Tilang Kendaraan Terbaru 2025, Cek Selengkapnya

Senin 17 Mar 2025, 13:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 pemerintah terus melakukan pembaharuan kebijakan untuk menaikan pendapatan negara salah satunya melalui pungutan pajak kendaraan bermotor.

Kabarnya pemerintah telah berhasil melakukan revisi terkait tilang kendaraan bermotor yang akan diterapkan pada bulan April 2025 mendatang.

Revisi aturan baru ini melihat situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan, setiap pengendara tentunya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan kendaraan motor yang dikendarain.

STNK juga bisa jadi bukti pembayaran pajak, sehingga setiap satu tahun sekali STNK harus diperpanjang.

Baca Juga: Awas! Aturan Baru Tilang Kendaraan Mulai Berlaku April 2025

Serta perpanjangan lima tahunan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta membayar pajak.

Sayangnya, ada sebagian orang lupa membayarkan pajak kendaraan tahunan atau terpaksa belum bisa membayar, karena halangan tertentu, seperti masalah ekonomi.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, STNK dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.

Baca Juga: Catat! Mulai Tanggal 1 April, Polisi Akan Tilang Kendaraan Ngebut dan Kelebihan Muatan di Jalan Tol

Sementara, menurut Perpol Pasal 15 ayat 3, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Selain memiliki kewajiban melunasi denda, pengendara yang telat bayar pajak juga bisa diberhentikan oleh polisi saat ada razia dan dikenakan tilang.

Artinya, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang yang mengakibatkan STNK mati setidaknya selama dua tahun akan mendapatkan sanksi keras.

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Mulai April 2025! Aturan Tilang Baru Bisa Buat Kendaraan Anda Raib

Terdapay beberapa ketentuan yang berlaku terhadap sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun.

Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Namun sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan.

Surat Peringatan Tilang Kendaraan

Baca Juga: Sebelum Mudik Lebaran 2025, Siapkan Kendaraan Anda Jangan Abaikan Servis dan Perlengkapkan Darurat Tersedia

Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.

Tags:
Tilang Kendaraan 2025TilangTilang Kendaraan

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor