POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Banyak masyarakat yang penasaran kapan dana tersebut akan dicairkan dan bagaimana cara memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima.
Proses pengecekan status penerima bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP.
BPNT merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Pada tahun 2025, pencairan saldo dana bansos BPNT dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dab BPNT Cair Lagi! Waspada, Ini Penyebab Bantuan Tidak Masuk ke Rekening KKS
Tahap pertama telah berlangsung sejak Januari hingga Maret 2025, sementara tahap kedua dijadwalkan akan disalurkan pada bulan April, Mei, dan Juni 2025.
Yang menarik, proses pencairan tahun ini mengalami perubahan signifikan.
Jika sebelumnya pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data, mulai tahun ini proses verifikasi penerima manfaat menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berapa Besar Dana yang Diterima KPM?
Setiap KPM yang terverifikasi sebagai penerima bansos BPNT akan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Namun, pencairan dilakukan secara kolektif setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu kali pencairan, KPM akan menerima dana sebesar Rp600.000.
Pemerintah merencanakan penyaluran BPNT dalam empat tahap sepanjang tahun, yang berarti total bantuan yang diterima oleh setiap KPM dalam satu tahun bisa mencapai Rp2.400.000.
Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos BPNT tahap kedua tahun 2025, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial.
1. Buka Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Gunakan browser di perangkat Anda (HP, laptop, atau komputer) dan akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan jaringan internet stabil agar proses pengecekan dapat berjalan lancar.
2. Pilih Wilayah Tempat Tinggal Sesuai KTP
Setelah masuk ke halaman utama situs, isi data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP
Isi kolom nama dengan lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP. Pastikan ejaan benar, karena kesalahan sedikit saja bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
4. Masukkan Kode Captcha untuk Verifikasi
Ketik kode captcha yang muncul di layar sebagai langkah verifikasi keamanan. Jika kode sulit dibaca, klik tombol "Refresh" untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik "Cari Data" dan Tunggu Hasil Pencarian
Setelah semua informasi diisi dengan benar, tekan tombol "Cari Data". Sistem akan memproses pencarian, dan jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, informasi detail akan muncul di layar.
Pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 2 tahun 2025 menjadi perhatian banyak pihak karena sangat dinantikan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran dengan memanfaatkan DTSEN sebagai basis data utama.
Jika Anda merasa memenuhi kriteria sebagai penerima, segera cek status Anda melalui situs resmi Kemensos agar tidak ketinggalan informasi pencairan.
Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui apakah saldo bansos PKH telah cair ke rekening atau masih dalam proses pencairan.
Itulah tadi informasi terkait pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 2.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTSEN. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.