Begini Syarat Pencairan Dana Bansos PIP Termin 1 2025, Simak Selengkapnya di Sini!

Senin 17 Mar 2025, 17:09 WIB
Begini Syarat Pencairan Dana Bansos PIP Termin 1 2025, Simak Selengkapnya di Sini! (Sumber: Poskota/Nur Rumsari)

Begini Syarat Pencairan Dana Bansos PIP Termin 1 2025, Simak Selengkapnya di Sini! (Sumber: Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Begini syarat untuk cairkan dana bansos PIP termin 1 2025 bagi siswa sekolah. Cek info selengkapanya di sini!

Pemerintah hingga kini berupaya menyalurkan dana bansos PIP termin 1 2025 kepada siswa penerima.

Siswa yang akan menerima bansos saldo dana dari PIP ialah mereka yang NISN sudah terdaftar di DAPODIK (Data Pokok Pendidikan).

Selain itu, tentunya data orang tua siswa juga udah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Program Indonesia Pintar (PIP) 2025

Program PIP ini adalah salah satu upaya pemerintah mensejahterakan tingkat pendidikan di Indonesia.

Dengan adanya bansos PIP ini diharapkan siswa dapat terbantu dengan adanya bantuan uang tunai untuk pendidikan sekolah dari pemerintah.

Baca Juga: Simak Bocoran Jadwal Pencairan Bansos PIP Maret 2024, Cek di Link pip.dikdasmen.go.id

Perlu diketahui, bahwa hanya yang masih bersatus siswa aktif dan masih duduk di bangku sekolah yang berhak menerima bantuan PIP ini.

Dana bansos yang diterima sisw, dapat digunakan untuk membeli perlengkapan atau kebutuhan sekolah seperti, buku, seragam, sepatu, alata tulis ataupun biaya pendidikan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi siswa untuk dapat menerima dana bansos PIP ini ialah sebagai berikut.

Syarat Pencairan Dana Bansos PIP 2025

1. Terdaftar sebagai siswa aktif.

Berita Terkait

News Update