Penerima bansos adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan dan sebagai KPM. Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Terdaftar di alamat yang sudah terverifikasi.
- Masih berstatus hidup.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri dalam satu KK.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin.
- Bukan pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak berprofesi sebagai guru yang terverifikasi.
- Tidak memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD.
- Memiliki pendapatan di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
- Bukan pemilik atau pengelola perusahaan.
- Tidak bekerja sebagai tenaga kesehatan.
- Lolos survei DTSEN
Demikian informasi mengenai pencairan bansos BPNT tahun 2025 yang dapat Anda pahami lebih lanjut.