Suasana di Gerbang Tol Cikampek Utama. (foto: jasa marga)

Nasional

Aturan Ganjil-Genap di Jalan Tol Saat Mudik Lebaran 2025

Senin 17 Mar 2025, 06:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Puncak arus mudik diprediksi akan berlangsung pada 28 Maret 2025, Korlantas Polri sudah menyiapkan beberapa skema untuk mengatur kelancaran lalu lintas selama mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Terdapat beberapa aturan mengenai rekayaya lalu lintas yang akan diterapkan seperti one way, contraflow, dan ketentuan ganjil-genap.

Untuk rekayasa lalu lintas selama mudik Lebran 2925 akan diberlakukan secara situasional tergantung dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis PBNU 2025 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Link Daftarnya di Sini

Kakorlantas Porli, Irjen Pol Agus SuryoNugroho mengatakan akan mencoba melakukan contra flow apabila kendaraan di gerbang tol menyentuh angka 5.000 hingga 6.000 per jam.

Sistem contra flow akan dimulai dari KM 70 hingga KM 414, apabila jumlah volume kendaraan terus meningkat maka akan diberlakukan sistem one-way

Untuk aturan ganjil-genap selama mudik dan arus balik Lebaran akan diberlakukan pada 26 Maret hingga 8 April 2025 sesuai dengan kebijakan yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditetapkan

Berikut adalah aturan rekayasa lalu lintas ganjil-genap mudik Lebaran 2025.

1. Jadwal Arus Mudik:

Ruas Tol:

2.Jadwal Arus Balik:

Ruas Tol:

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis PBNU 2025 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Link Daftarnya di Sini

Setiap jenis kendaraan penumpang ataupun barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi ruas tol tersebut pada tanggal genap.

Setiap jenis kendaraan penumpang atau barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi ruas tol tersebut pada tanggal ganjil

Tags:
LebaranLebaran 2025Mudik Lebaran 2025Ganjil-genap mudik Lebaran 2025

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor