Komika Bintang Emon lantang menolak revisi RUU TNI. (Sumber: Instagram/bintangemon)

Nasional

Ajak Tolak Revisi UU TNI, Bintang Emon: Ini Sebuah Kemunduran

Senin 17 Mar 2025, 06:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komika Bintang Emon mengajak masyarakat untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI secara tertutup.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @bintangemon, ia mengunggah sebuah foto tulisan yang berisi penolakan terhadap RUU TNI.

Dalam baris pertama tulisan yang diunggah Bintang itu, ia berpendapat jika RUU TNI merupakan sebuah kemunduran.

Baca Juga: Profil Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto, Grand Master di Atas Meja Catur

"RUU TNI adalah sebuah kemunduran dari apa yang sudah dibangun," baris pertama tulisan penolakan yang diunggah Bintang Emon pada Minggu, 16 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia juga menuliskan jika apapun yang memiliki akses terhadap senjata dan kekerasan seperti TNI dan Polri harusnya tetap dalam fungsi alat saja.

Menurutnya, jika sampai instansi bersenjata di Indonesia memiliki andil dalam urusan jabatan sipil, maka bukan tidak mungkin ada intimidasi yang akan dilakukan.

"Saya Bintangemon mengajak untuk menolak RUU TNI," tulisnya di baris terakhir tulisan yang diunggah.

Sementara, dalam postingan lain, Bintang mengatakan jika DPR lebih baik men-sahkan RUU Perampasan Aset untuk para koruptor daripada RUU TNI ini.

Baca Juga: INI Daftar Lengkap Anggota Panja RUU TNI 2024–2029, Siapa Saja Mereka?

"Misalnya sebelum RUU TNI kemarin, disahin nih, tok RUU Perampasan Aset. Selesai itu, rapat ini RUU TNI, potong kuping gue, gak sedikit yang setuju," katanya, seperti dikutip pada, Senin, 17 Maret 2025.

Postingan tulisan Bintang Emon soal penolakan revisi RUU TNI. (Sumber: Instagram/bintangemon)

Pengesahan RUU TNI

Perlu diketahui bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI melakukan rapat tertutup tentang revisi UU TNI.

Rapat ini diselenggarakan  pada Jumat, 14 Maret 2025 hingga Sabtu, 15 Maret 2025 di Hotel Fairmont Jakarta.

Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa ada penambahan jumlah kementerian atau lembaga sipil yang dapat diisi jabatannya oleh TNI.

Apabila dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI hanya ada 10 jabatan yang bisa diisi, maka dalam RUU terbaru yang tengah dibahas ini bakal bertambah jumlahnya sebanyak 5 jabatan.

Hal ini membuat anggota TNI aktif bisa mengisi sebanyak 16 jabatan dalam kementerian ataupun lembaga sipil di Indonesia.

Akibat pembahasan RUU TNI ini, sejumlah masyarakat, termasuk public figure pun menyuarakan penolakan mereka.

Tags:
Tentara Nasional IndonesiaTNIrevisi RUU TNIRUU TNI Bintang Emon

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor