Adapun tujuh kriteria KPM yang datanya ditolak DTSEN walaupun sudah didata lengkap oleh petugas.
Kriteria KPM yang Ditolak Sebagai Penerima Bansos 2025
1. KPM yang anggota keluarganya dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki mobil.
2. KPM yang punya kendaraan bermotor lebih dari satu atau harga kendaraannya lebih dari Rp30 juta.
3. KPM yang punya usaha dengan omset per bulan lebih tinggi dari UMP atau UMK daerah tersebut.
4. KPM yang anggota keluarganya dalam satu KK bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, karyawan di perusahaan besar.
5. KPM punya rumah mewah, baik rumah keluarga atau warisan.
6. KPM punya aset berupa kebun dan aset berharga lainnya.
7. KPM yang daya listriknya di atas 900 VA.
Untuk mengetahui siapa saja penerima bansos ini, lakukan cek NIK KTP melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Laman tersebut akan menunjukkan status pemilik NIK KTP dengan data penerima BPNT 2025 apakah terdapat kecocokan atau tidak.