POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki tujuh kriteria ini tidak lagi dapat menerima bantuan sosial (bansos) 2025 dari pemerintah.
Pemerintah kembali menggelontorkan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bertepatan dengan Ramadhan.
Dana bansos juga telah disalurkan untuk program PKH dan BPNT tahap satu alokasi Januari hingga Maret 2025, yang telah dicairkan KPM pada bulan Februari.
Informasi terbaru, kabarnya petugas pendamping sosial baik PKH dan BPNT kembali melakukan pendataan terhadap KPM, tujuannya untuk mengumpulkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adanya DTSEN ini disiapkan untuk proses penyaluran bansos PKH dan BPNT tahak kedua dan seterusnya selama tahun 2025.
Artinya, bagi KPM yang telah mendapatkan dana bansos di tahap satu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa jadi tidak lagi berhak menerima dana bansos di tahap dua.
Hal ini terjadi karena adanya pemuktahiran data KPM dari DTKS ke DTSEN.
DTSEN adalah sumber data baru bagi pemerintah untuk memastikan program bantuan dilakukan tepat sasaran dan transparan.
Baca Juga: Cara Mengambil Uang Bansos BPNT 2025 Total Rp600.000 di Bank Mandiri
DTSEN sendiri telah terintegrasi dengan data dari Kementerian/Lembaga, melalui sistem ini program bansos akan lebih mudah untuk dialokasikan.
Adapun tujuh kriteria KPM yang datanya ditolak DTSEN walaupun sudah didata lengkap oleh petugas.
Kriteria KPM yang Ditolak Sebagai Penerima Bansos 2025
1. KPM yang anggota keluarganya dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki mobil.
2. KPM yang punya kendaraan bermotor lebih dari satu atau harga kendaraannya lebih dari Rp30 juta.
3. KPM yang punya usaha dengan omset per bulan lebih tinggi dari UMP atau UMK daerah tersebut.
4. KPM yang anggota keluarganya dalam satu KK bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, karyawan di perusahaan besar.
5. KPM punya rumah mewah, baik rumah keluarga atau warisan.
6. KPM punya aset berupa kebun dan aset berharga lainnya.
7. KPM yang daya listriknya di atas 900 VA.
Untuk mengetahui siapa saja penerima bansos ini, lakukan cek NIK KTP melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Laman tersebut akan menunjukkan status pemilik NIK KTP dengan data penerima BPNT 2025 apakah terdapat kecocokan atau tidak.
Sementara itu, penyaluran saldo dana BPNT tahap dua 2025 akan dialokasikan melalui bank Himbara BRI, BNI, BSI, Mandiri, khusus bagi penerima yang sudah memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara Cek Status Penerima Bansos Tahap 2
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP Anda.
- Pilih wilayah penerima manfaat dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai tempat tinggal.
- Masukkan nama penerima manfaat seperti yang tertera di KTP.
- Ketikkan kode verifikasi yang muncul di layar.
- Jika kode tidak jelas, klik tombol refresh.
- Setelah semua data terisi, tekan tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status Anda, apakah Anda termasuk penerima bansos BPNT atau tidak.