(Ilustrasi) tolak Revisi Undang-undang TNI.

Nasional

Tolak RUU TNI, KontraS: Draft Pasal yang Dinilai Cacat Substansi dan Menolak Prajurit TNI Aktif Mengisi Pos Jabatan Lembaga Sipil

Minggu 16 Mar 2025, 07:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dicekam oleh banyaknya pihak karena dinilai cacat subtansi dan menolak anggota aktif TNI masuk ke ranah lembaga sipil.

Salah satu yang menolak revisi UU TNI ini adalah KontraS, melalui akun media sosial Instragram KontraS menolak dengan tegas adanya revisi UU TNI ini yang dinilai cacat secara subtansi dan pembahasannya tidak layak dilanjutkan.

Dilansir dari siaran pers KontraS, pihaknya menolak adanya prajurit anggota TNI aktif menjabat di lembaga ranah sipil, hal itu akan menjauhkan dari profesionalitas institusi, menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.

Baca Juga: Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Warga Sipil: Hallo Efisiensi?

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus RUU TNI ini akan memperluas anggota TNI aktif yang bisa masuk ke ranah lembaga sipil bisa memperluas wewenang kepada ranah yang bukan tugas pokok lembaga tersebut.

"KontraS mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU TNI selama RUU masih memuat pasal pasal bermasalah dan tertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan," ujar Andrie dilansir dari siaran pers.

Berikut Ini Daftar Lembang yang Bisa Diisi atau Dijabat Oleh Anggota TNI Aktif

Baca Juga: Dibahas Diam-diam, YLBHI Desak DPR Batalkan RUU TNI

1. Politik dan Keamanan Negara
2. Sekretaris Militer Presiden

3. Pertahanan Negara
4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional

Baca Juga: Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Koalisi Masyarakat Sipil Dapat Dukungan Netizen

7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional

9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
12. Kejaksaan Agung

13. Keamanan Laut
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Kelautan dan Perikan
16. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)

Sementara itu, dari daftar di atas, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian atau lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

Kini ada 6 penambahan lembaga dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).

Tags:
KontraS tolak RUU TNI tolak RUU TNI RUU TNI revisi undang-undang TNI

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor