Cara cetak Kartu Keluarga secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. (Sumber: Poskota/Mutia Dheza Cantika)

TEKNO

Tanpa Antre di Dukcapil! Begini Cara Cetak KK Secara Online, Dijamin Hemat Waktu

Minggu 16 Mar 2025, 02:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang ingin mencetak Kartu Keluarga (KK) tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kini tersedia layanan secara online.

Dengan adanya sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre atau mengurus berkas secara manual untuk mencetak KK.

Cukup dengan perangkat elektronik seperti smartphone, laptop, atau komputer yang terhubung ke internet, proses cetak KK bisa dilakukan dari rumah dengan lebih cepat dan efisien.

Sebagai dokumen kependudukan yang sangat penting, Kartu Keluarga memuat informasi tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga dalam satu rumah tangga.

KK sering kali dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan KTP, pengajuan bantuan sosial, hingga pengurusan berbagai layanan perbankan.

Oleh karena itu, memiliki akses mudah untuk mencetak KK sendiri tentu sangat membantu, terutama bagi mereka yang kehilangan atau membutuhkan salinan KK baru dalam waktu singkat.

Baca Juga: KTP dan KK Jadi Syarat Pinjaman KUR BRI 2025, Ini Cara Pengajuannya Via Online

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online

Berikut adalah tahapan lengkap yang bisa dilakukan masyarakat untuk mencetak Kartu Keluarga secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil:

1 Mengajukan Permohonan Cetak KK Secara Online

Buka aplikasi atau situs layanan kependudukan yang disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Beberapa daerah memiliki layanan online tersendiri, seperti aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) atau website resmi Disdukcapil setempat.

Pilih menu layanan pencetakan KK dan isi formulir yang diminta, termasuk data pribadi dan nomor KK yang ingin dicetak ulang.

2. Memasukkan Nomor Ponsel dan Email yang Bisa Dihubungi

Pastikan nomor ponsel dan alamat email yang dimasukkan aktif, karena Dukcapil akan mengirimkan soft file KK melalui kanal tersebut.

3. Proses Verifikasi oleh Dukcapil

Setelah permohonan diajukan, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi data. Jika data sudah sesuai dan valid, permohonan akan segera diproses.

4. Dokumen KK Dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik

Permohonan yang telah disetujui akan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code). Kode ini menggantikan tanda tangan konvensional dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

5. Menerima Soft File KK Melalui SMS dan Email

Setelah diproses, sistem akan mengirimkan SMS dan email berisi link untuk mengunduh file PDF KK yang telah disahkan. File ini bisa langsung diakses dan dicetak sendiri oleh pemohon.

6. Menerima PIN Rahasia untuk Mengakses File KK

Selain file KK dalam bentuk PDF, Dukcapil juga akan mengirimkan PIN rahasia yang harus dimasukkan saat membuka dokumen. PIN ini bertujuan untuk menjaga keamanan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

7. Melakukan Pengecekan Data yang Dikirim

Sebelum mencetak, pastikan semua data dalam KK sudah benar dan sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil.

Jika terdapat kesalahan, segera laporkan ke layanan Dukcapil setempat untuk perbaikan.

8. Mencetak Kartu Keluarga Secara Mandiri

KK yang sudah dikirim dalam bentuk PDF dapat langsung dicetak menggunakan kertas putih HVS 80 gram.

Tidak perlu menggunakan kertas security printing seperti yang biasa digunakan di kantor Dukcapil, karena dokumen ini sudah dilengkapi dengan kode QR yang berfungsi sebagai pengganti hologram resmi.

Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Bupati Bandung Periode Kedua, Dadang Supriatna Jabat Ketua Umum Akkopsi

Keunggulan Cetak KK Secara Online

Dengan adanya layanan cetak KK online, masyarakat tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses dokumen. Berikut beberapa keunggulan dari layanan ini.

1. Tanpa Antre dan Lebih Cepat

Tidak perlu datang ke kantor Dukcapil dan mengantre panjang. Semua proses bisa dilakukan secara online, sehingga lebih efisien.

2. Bisa Dicetak Kapan Saja

Setelah mendapatkan file PDF, masyarakat bisa mencetak KK kapan saja sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu layanan kantor Dukcapil buka.

3. Legalitas Tetap Terjamin

Meskipun tidak menggunakan kertas security printing, KK yang dicetak mandiri tetap sah secara hukum karena sudah memiliki tanda tangan elektronik berupa kode QR.

4. Soft File Bisa Disimpan untuk Cetak Ulang

Jika sewaktu-waktu membutuhkan KK dalam bentuk fisik, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan ulang. Cukup cetak ulang dari file PDF yang sudah diterima sebelumnya.

Perlu diperhatikan bahwa tampilan sistem layanan Dukcapil bisa berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa daerah mungkin menggunakan aplikasi yang berbeda, tetapi secara umum prosedur pengajuan cetak KK online tetap sama.

Untuk memastikan layanan yang tersedia di daerah masing-masing, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Disdukcapil setempat atau menghubungi layanan pelanggan.

Demikian informasi cara cetak Kartu Keluarga secara online yang bisa dilakukan dimana dan kapan saja tanpa harus ke Dukcapil.

Tags:
cetak KKDukcapilDinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKK Cara cetak KK secara onlineCara cetak Kartu Keluarga Kartu Keluarga

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor