POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) sudah membuka layanan pemesanan tukar uang baru melalui laman resmi PINTAR BI dalam momen Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri 1446 H.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa uang baru gencar diburu masyarakat ketika Lebaran setiap tahunnya. Biasanya dicari karena ingin membagikan Tunjangan Hari Raya (THR), salah satunya kepada sanak dan famili.
Maka dari itu, BI membuka program Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025. Layanan yang dilakukan melalui Kas Keliling ini juga dibuka dengan upaya mengurangi antren panjang di bank.
Mengutip kanal YouTube @bank_indonesia, ada 4 periode penukaran yang terhitung sejak 3-27 Maret 2025 mendatang.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Via Pintar BI
“Untuk mengurangi antrian yang mengular, supaya pengalaman penukaran uang Sobat Rupiah semakin nyaman, ini dia tata cara penukaran yang sobat perlu tahu,” tulis BI dalam salah satu unggahannya, dikutip pada Minggu, 16 Maret 2025.
Lantas, bagaimana cara memesan penukaran uang baru melalui PINTAR BI dan apa saja syarat yang dilakukan?
Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI

Berikut cara menukar uang baru di BI secara online, simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Akses Situs Web PINTAR BI
Pertama-tama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan koneksi internet stabil pada smartphone atau gadget lainnya. Lalu, akses situs web https//:pintar.bi.go.id di browser pada perangkat yang digunakan dan pilih ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’.
2. Pilih Lokasi dan Jadwal
Selanjutnya, pilih kota, lokasi, dan tanggal penukaran. Tentu harus disesuaikan degan ketersediaan waktu Anda. Jika sudah menentukan, maka klik ‘Lanjutkan’.
3. Mengisi Data Diri
Kemudian, mengisi data diri yang diminta mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor hp, dan email pribadi. pastikan semua data terisi dengan benar.
4. Pilih Jumlah Uang yang Ingin Ditukar
Selanjutnya, Anda diarahkan untuk memilih jumlah atau pecahan uang yang ingin ditukar. Batas maksimal penukaran adalah sebesar Rp4,3 juta per orang.
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 Juta terdiri dari pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar. Kemudian, Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta yang terdiri dari Rp10.000 (100 lembar), Rp5000 Kurung (200 lembar), Rp2000 (100 lembar), dan Rp1000 (100 lembar).
5. Simpan Bukti dan Datang ke Lokasi
Terakhir, penting bagi Anda untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang dikirim ke email. Setelah itu, datang ke lokasi penukaran yang telah ditentukan dan mengambil uang baru.
Syarat Penukaran Uang Baru
Melansir laman resmi pintar.bi.go.d berikut syarat penukaran uang baru:
- Penukaran hanya dapat dilakukan di lokasi dan pada tanggal yang telah dipilih
- Wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang baru
- Penukar yang meukar uang lewat kas keliling harus membawa nominal pas sesuai dengan bukti
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antar layak dan tidak layak edar. Kemudian, tidak menggunakan selotip, perkeat, lakban, dan steples untuk mengelompokkan uang
- BI akan memberikan penggantian uang rupiah dalam bentuk pecahan dan emisi tahun yang sama atau berbeda
- Penggantian uang rupiah diberikan selama memiliki ciri keaslian
- NIK KTP tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan baru di lauanan penukaran kas kelling
- Penukar harus dalam keadaan sehat
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait syarat dan cara daftar penukaran uang bari di PINTAR BI, semoga bermanfaat.