Ilustrasi penukaran uang melalui pintar.bi.go.id jelang Idulfitri. (Sumber: X/@HumassRI)

Nasional

Situs PINTAR BI Down! Sebelum Bisa Diakses Kembali, Pahami Jadwal, Syarat, dan Cara Penukaran Uang Baru

Minggu 16 Mar 2025, 12:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang perayaan Idulfitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui platform online resmi PINTAR BI.

Namun, hingga saat ini 16 Maret 2025 situs dari PINTAR BI tumbang dan tidak bisa diakses, bahkan sebelum jadwal pemesanan dibuka, situs ini sudah mengalami masalah.

Bagi yang ingin menukar uang jangan khawatir, karena masih ada waktu untuk melakukan penukaran, maka dari itu sebelum situs ini sudah bisa digunakan, baiknya pahami syarat, cara daftar dan alur penukaran uang baru tersebut.

Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh uang pecahan baru untuk kebutuhan tradisi Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa harus antre panjang di kantor BI atau bank. Program penukaran uang ini dinamakan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2025.

Baca Juga: Cara Daftar Akun Pintar.bi.go.id untuk Tukar Uang Baru, Resmi Dibuka Hari Ini 16 Maret 2025

Apa Itu PINTAR BI?

PINTAR BI adalah platform online resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk memfasilitasi pemesanan penukaran uang baru.

Platform ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan penukaran uang dengan sistem yang terorganisir dan efisien.

Melalui PINTAR BI, masyarakat dapat memilih lokasi dan jadwal penukaran sesuai keinginan, sehingga proses penukaran menjadi lebih praktis dan tidak memakan waktu lama.

Jadwal Penukaran Uang Baru

Bank Indonesia telah menetapkan empat periode penukaran uang baru untuk Lebaran 2025:

Setiap periode memiliki kuota tertentu, dan pemesanan akan ditutup secara otomatis setelah kuota terpenuhi.

Baca Juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di BCA untuk Lebaran, Dibuka 23 Maret 2025

Syarat Penukaran Uang Baru

Untuk melakukan penukaran uang baru, masyarakat wajib memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Registrasi Online: Melakukan pendaftaran melalui situs resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
  2. Dokumen yang Dibutuhkan:
  1. Ketentuan Uang yang Ditukar:
  1. Batas Maksimal Penukaran: Rp4,3 juta per orang.

Cara Daftar dan Proses Penukaran Uang Baru

Berikut langkah-langkah untuk melakukan cara daftar penukaran uang baru melalui PINTAR BI:

Baca Juga: Cara Mudah Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Lengkap dengan Jadwal, Prosedur, dan Tips!

Informasi Tambahan

Platform PINTAR BI dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh uang baru secara terorganisir dan efisien. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di kantor BI atau bank.

Selain itu, sistem online memungkinkan pemesanan dilakukan kapan saja dan di mana saja, asalkan kuota masih tersedia. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat menukarkan uang dengan mudah dan cepat.

Pastikan untuk melakukan pemesanan lebih awal agar mendapatkan slot yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Selamat menyambut Idulfitri 2025 dengan persiapan yang lebih baik!

Tags:
cara daftar penukaran uang baruSyarat Penukaran Uang BaruJadwal Penukaran Uang Barupenukaran uangpenukaran uang baruuang pecahan baruPINTAR BIBIBank Indonesia

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor