POSKOTA.CO.ID - Menunaikan zakat dan memberikan zakat fitrah tidak bisa sembarangan. Lantas, siapa saja yang termasuk dalam golongan penerima zakat fitrah?
Dalam Islam, zakat fitrah tidak bisa disalurkan sembarangan. Orang yang menunaikan zakat, yang disebut muzakki, wajib menyalurkan zakatnya kepada pihak-pihak yang benar-benar berhak menerima, yang dikenal sebagai mustahik.
Ketentuan ini sudah dijelaskan secara jelas dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, tepatnya QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. At-Taubah: 60)
Berdasarkan ayat tersebut, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Baca Juga: Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ketahui Ketentuan dan Penerimanya di Sini!
Penjelasan rinci mengenai golongan-golongan ini juga dipaparkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Berikut adalah delapan golongan penerima zakat fitrah.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Penjelasan mengenai pihak-pihak yang berhak menerima zakat sudah dijelaskan oleh Badan Zakat Nasional (BAZNAS). Berikut ini informasinya:
1. Fakir
Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir adalah orang yang sama sekali tidak memiliki harta ataupun penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Mereka yang termasuk dalam kategori ini benar-benar hidup dalam kondisi kekurangan yang sangat parah, sehingga zakat menjadi penopang utama bagi mereka untuk bertahan hidup.
2. Miskin
Golongan kedua adalah miskin. Meski terdengar mirip dengan fakir, ada perbedaan yang cukup signifikan. Orang miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun sangat minim sehingga tidak mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
3. Amil
Amil adalah orang yang bertugas mengurus segala hal yang berkaitan dengan zakat, mulai dari proses pengumpulan hingga penyaluran. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan zakat sampai kepada yang berhak.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Cara Membayarnya
Untuk menjadi amil, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, seperti beragama Islam, sudah baligh, serta memiliki sifat jujur dan amanah.
4. Mualaf
Golongan selanjutnya adalah mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam.
Dalam beberapa kasus, mualaf menghadapi tantangan besar setelah memutuskan masuk Islam, seperti penolakan dari keluarga, kehilangan pekerjaan, hingga kesulitan ekonomi.
5. Riqab
Pada masa lalu, banyak orang yang hidup dalam perbudakan. Islam sangat memperhatikan hak-hak manusia, termasuk mereka yang menjadi budak atau hamba sahaya.
Zakat diberikan kepada golongan ini untuk membantu membebaskan mereka dari belenggu perbudakan.
Meski perbudakan sudah tidak lagi umum di era modern, konsep riqab kini bisa diterapkan kepada korban perdagangan manusia atau individu yang terjebak dalam eksploitasi.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki utang, terutama utang yang digunakan untuk kepentingan yang dibenarkan oleh syariat Islam, seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau membantu orang lain.
Baca Juga: Aturan Membayar Zakat Fitrah, Bisa Ditunaikan dengan Uang Tunai?
Zakat diberikan kepada mereka agar terbebas dari jeratan utang yang memberatkan, asalkan utang tersebut bukan untuk kepentingan yang bersifat maksiat.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah merujuk pada orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Ini bisa mencakup berbagai aktivitas, mulai dari dakwah, pendidikan Islam, hingga kegiatan sosial yang bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam.
8. Ibnu Sabil
Golongan terakhir yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil, yaitu musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.
Meskipun musafir tersebut berasal dari keluarga mampu, tetapi jika dalam perjalanan ia mengalami kesulitan hingga tidak bisa melanjutkan perjalanannya, maka ia berhak menerima zakat untuk membantunya sampai ke tujuan.
Zakat fitrah bukan sekadar ritual ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Delapan golongan yang berhak menerima zakat mencerminkan luasnya cakupan penerima manfaat dari ibadah ini.
Itulah tadi delapan golongan penerima zakat fitrah.