Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Satpam Hotel Fairmont Laporkan Koalisi Masyarakat Sipil karena Aksi di Rapat RUU TNI

Minggu 16 Mar 2025, 19:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk rapat Panitia Kerja Revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Aksi protes yang terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025 itu dilaporkan RYR, seorang petugas keamanan Hotel Fairmont, dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu, 16 Maret 2025.

Dalam laporan itu, kata Ade Ary, RYR menyampaikan bahwa korban yang dirugikan terlapor adalah anggota rapat pembahasan revisi UU TNI. Sedangkan untuk terlapor dalam lidik atau penyelidikan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kritik Penggerudukan Rapat RUU TNI, Netizen: Stafsus Mau Mendegradasi Perjuangan Sipil!

Pelapor menyebut ada tiga orang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont, pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," kata Ade Ary.

Atas kejadian itu, RYR melaporkan terlapor dugaan pelanggaran sejumlah pasal KUHP ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki. Di antaranya Pasal 172, Pasal 212, Pasal 217, Pasal 335, Pasal 503, dan Pasal 207 KUHP.

Tags:
Hotel FairmontKoalisi Masyarakat SipilRUU TNI

Ali Mansur

Reporter

Aminudin AS

Editor