POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra saat ini masih menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat dengan kasus dugaan pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan dokter Reza Gladys.
Dalam kasus tersebut akhirnya Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada 4 Maret 2025 lalu.
Kepolisian memutuskan menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Dalam jangka waktu tersebut, polisi mengumpulkan berkas lainnya untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Laporkan Nikita Mirzani Atas Dugaan Penganiayaan, Razman Justru Siap Bela di Kasus Lain
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring mengofirmasi terkait masa tahanan wanita akrab disapa Nyai tersebut.
"Begini 20 hari proses penyidik melengkapi berkas untuk dilimpahkan," kata Julianus kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Minggu, 16 Maret 2025.
Pihaknya menduga bahwa masa tahanan ibu tiga anak itu kemungkinan akan diperpanjang menjadi 40 hari ke depan.
"Dugaan kami akan diperpanjang menjadi 40 hari lagi. Itu dugaan kami ya," katanya.
Baca Juga: Akui Tahu soal Polemik Skincare, Razman Siap Bantu Nikita Mirzani: Ini Penting Banget
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya masih akan tetap terus menggali informasi lebih dalam lagi terkait dua orang terlapor lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan.