Penerapan aturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Nasional

Mulai April 2025! Aturan Tilang Baru Bisa Buat Kendaraan Anda Raib

Minggu 16 Mar 2025, 04:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penerapan aturan tilang baru terkait registrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan mulai April 2025 mendatang.

Perubahan ini merupakan langkah tegas untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mengurangi jumlah kendaraan ilegal di jalanan

Dalam aturan terbaru ini, kendaraan bermotor dengan STNK yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan dapat disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi kepolisian.

Jadi, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia harus memiliki STNK yang sah. STNK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti legalitas kepemilikan dan operasional kendaraan.

Tanpa STNK yang aktif, kendaraan dianggap tidak sah secara hukum untuk digunakan di jalan raya.

Aturan itu sendiri diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Baca Juga: Awas Kena Tilang! Intip Cara Aktifkan Peringatan Kamera Tilang di Google Maps

Sanksi Bagi STNK yang Mati

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dan membiarkan STNK mati selama dua tahun akan menghadapi sanksi administratif yang ketat.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang tidak diperpanjang STNK-nya selama dua tahun setelah masa berlakunya habis akan dihapus dari daftar registrasi kendaraan.

Jika data kendaraan sudah dihapus dari sistem, maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang. Dengan demikian, kendaraan kehilangan status legalitasnya dan tidak boleh digunakan di jalan raya.

Baca Juga: Surat Tilang Elektronik Dikirim ke WhatsApp, Pakar Ingatkan soal Pungli

Tahapan Peringatan Sebelum Kendaraan Dihapus

Sebelum kendaraan benar-benar dihapus dari sistem dan disita, pihak kepolisian akan memberikan serangkaian peringatan kepada pemilik kendaraan.

Proses peringatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik agar segera melakukan perpanjangan STNK. Berikut tahapan peringatan yang diberikan.

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak memberikan jawaban atau melakukan perpanjangan STNK, maka data kendaraan akan resmi dihapus, dan kendaraan dapat disita.

Tags:
motorkendaraanSTNKkendaraan bermotortilang kendaraantilangaturan tilang baruSurat Tanda Nomor Kendaraan

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor