Ilustrasi mobil dinas, larangan Pemprov DKI Jakarta melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. (Foto/dokposkotajatim)

JAKARTA RAYA

Mudik Lebaran Tanpa Mobil Dinas! Pemprov DKI Tegaskan Aturan Ketat untuk ASN 2025

Minggu 16 Mar 2025, 11:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

Salah satu perhatian utama tahun ini adalah larangan keras terhadap penggunaan mobil dinas sebagai sarana transportasi mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Mudik Lebaran Makin Nyaman, TASPEN Gratiskan Ribuan Tiket Pulang Kampung 2025

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali. Dalam pernyataannya, ia menuturkan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah daerah hanya diperuntukkan bagi operasional dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

“Saya, Wakil Gubernur, dan Sekda telah menyepakati bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang memakai mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Ini adalah aturan yang wajib dipatuhi,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis yang dikutip Poskota pada Minggu, 16 Maret 2025.

Larangan ini juga bertujuan menjaga akuntabilitas penggunaan aset daerah, yang selama ini perawatannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Mobil dinas dibiayai perawatannya oleh uang rakyat, jadi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pulang kampung saat Lebaran," tegas Pramono.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingin Ubah Mobil Dinas Gubernur Jadi Mobil Rumah Sakit

Untuk memastikan aturan ini dijalankan, Pemprov DKI Jakarta berencana menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang nekat melanggar ketentuan tersebut.

Meskipun bentuk sanksi masih dalam tahap perumusan, Pramono memastikan tidak akan ada toleransi bagi pelanggar. "Siapapun yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi. Detailnya sedang kami bahas, tapi yang jelas akan ada konsekuensi tegas," ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI menjaga integritas penggunaan fasilitas negara serta memastikan profesionalisme ASN tetap terjaga, terutama di momen penting seperti Lebaran.

Tags:
Lebaran Idul Fitri 2025Lebaran 2025Pemprov DKIMudik lebaran 2025

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor