POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), menjadi salah satu solusi penting bagi masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Khusus untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas, program bansos PKH ini memberikan dukungan finansial sekaligus pendampingan agar mereka bisa menjalani kehidupan dengan lebih layak.
Namun, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahuii cara daftar bansos PKH serta persyaratan yang harus dipenuhi para calon penerima bantuan agar terdaftar sebagai KPM.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan mengulas cara daftar bansos PKH bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas pada tahun 2025 melalui situs resmi pemerintah ataupun Kantor Desa dan Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: Segera Cek! Status Penerima Bansos Lebaran 1446 H Lewat NIK KTP Anda
Apa Itu Bansos PKH?
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan, termasuk kelompok lansia dan penyandang disabilitas.
Program ini tidak hanya fokus pada bantuan keuangan, melainkan juga mencakup berbagai program pendampingan seperti pelatihan keterampilan, pendidikan, dan kesehatan.
Bantuan sosial PKH sendiri disalurkan secara bertahap melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia, dengan sasaran penerima mencakup lansia dan penyandang disabilitas.
Lansia berusia 60 tahun ke atas berhak menerima bantuan subsidi saldo dana bansos PKH senilai Rp2,4 juga per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap dengan nominal Rp600.000 per tahap. Hal yang sama juga berlaku bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria sebagai penerima PKH.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT lewat Aplikasi Kemensos, Apakah NIK KTP Anda Terdaftar?
Syarat Daftar Bansos PKH 2025
Jika Anda ingin mendaftarkan anggota keluarga dalam kategori lansia atau penyandang disabilitas sebagai penerima dana bansos PKH, pastikan mereka memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
- Terdaftar di Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa (jika tersedia).
2. Persyaratan Khusus untuk Lansia
- Berusia 60 tahun ke atas.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau hidup dalam kondisi ekonomi rentan.
3. Persyaratan Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Penyandang disabilitas berat yang menyebabkan keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari dan memerlukan bantuan orang lain.
- Memiliki surat keterangan medis dari rumah sakit atau dokter yang menyatakan kondisi disabilitas.
Dengan memastikan seluruh persyaratan di atas terpenuhi, proses pendaftaran bansos PKH untuk lansia dan penyandang disabilitas dapat berjalan lebih lancar.
Cara Daftar Bansos PKH 2025
1. Cara Daftar Bansos Online
- Download aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
- Isi informasi pribadi seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto Anda sambil memegang KTP.
- Setelah itu, klik "Buat Akun Baru". Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kementerian Sosial.
- Setelah berhasil diverifikasi, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data pribadi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kementerian Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan.
2. Cara Daftar Bansos Offline
- Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
- Setelah pendaftaran, akan diadakan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah.
- Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Data yang telah masuk ke SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua lansia dan penyandang disabilitas dapat mendaftar sebagai penerima manfaat dari bantuan sosial PKH.
Sebab, program bansos ini ditujukan untuk keluarga yang termasuk dalam kategori kurang mampu. Oleh karena itu, status sebagai lansia atau penyandang disabilitas, kondisi ekonomi dan kriteria lain yang telah ditetapkan juga menjadi pertimbangan utama.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.