Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto. (Sumber: Dok DPR RI)

Nasional

Ketua Komisi I DPR Pastikan Revisi UU TNI Tak Akan Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Minggu 16 Mar 2025, 09:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menepis kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi kebangkitan kembali peran ganda militer seperti yang pernah terjadi pada masa Orde Baru (Orba), seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dirinya menegaskan, Indonesia saat ini telah berada dalam tatanan demokrasi yang berbeda jauh dari masa lalu. "Kalau ada yang mengkhawatirkan TNI akan kembali seperti zaman Orba, saya ingin sampaikan, tidak ada yang bisa memutar waktu ke belakang," ujar Utut saat ditemui di sela rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca Juga: 20 Tokoh dan Ormas Sipil yang Menolak RUU TNI, Dwifungsi TNI adalah Sejarah Kelam Militerisme di Indonesia

Utut menjelaskan, iklim kebebasan di Indonesia sudah berkembang pesat. Salah satu buktinya adalah keterbukaan pers, di mana wartawan dari berbagai latar belakang kini bebas mewawancarai siapa saja tanpa batasan.

"Sekarang teman-teman wartawan bisa langsung bertanya, tanpa harus diperiksa asal-usulnya seperti dulu. Di era Orba, semua serba ketat, bahkan bicara sedikit saja melenceng bisa langsung diperiksa aparat," kenangnya.

Sebagai informasi, pada masa Orde Baru, militer Indonesia yang kala itu dikenal sebagai ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) menjalankan konsep Dwifungsi ABRI.

Konsep ini memberi peran ganda kepada ABRI, tidak hanya sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam bidang politik dan pemerintahan.

Kebijakan ini membuat perwira militer menduduki berbagai posisi strategis di lembaga pemerintahan sipil, legislatif, hingga dunia usaha.

Praktik Dwifungsi ABRI menuai kritik karena dianggap mengikis demokrasi dan memperkuat dominasi militer dalam kehidupan politik sipil. Reformasi 1998 kemudian menjadi titik balik, mengakhiri peran ganda ABRI dan mendorong pemisahan militer dari ranah sipil.

Baca Juga: Tolak RUU TNI, KontraS: Draft Pasal yang Dinilai Cacat Substansi dan Menolak Prajurit TNI Aktif Mengisi Pos Jabatan Lembaga Sipil

Merespons kekhawatiran revisi UU TNI akan membuka peluang kembalinya praktik serupa, Utut menegaskan bahwa RUU TNI tetap membatasi prajurit aktif agar tidak leluasa mengisi jabatan sipil.

"Bukan berarti semua kementerian akan diisi tentara. Penempatan hanya dilakukan jika ada permintaan dari kementerian terkait, atau dari presiden yang memang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945," jelasnya.

Ia meminta publik tidak bersikap berlebihan dalam menanggapi revisi UU ini. Namun, Utut memahami jika masih ada sebagian masyarakat yang trauma dengan pengalaman masa lalu.

"Kalau bicara keberpihakan, itu urusan pribadi masing-masing. Kalau ada yang pernah mengalami masa sulit di era itu, tentu akan kontra. Tapi kalau kita melihat ke depan, saya rasa revisi ini masih dalam koridor yang tepat," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.

Tags:
DPR RIUtut AdiantoTNIDwifungsi ABRIRUU TNI

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor