POSKOTA.CO.ID - Umat muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah saat bulan Ramadhan yang harus dilakukan membagikan kepedulian terhadap sesama.
Zakat fitrah wajib dilaksanakan bagi setiap jiwa yang bisa dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu bahan makanan pokok dalam hal ini adalah beras dan dalam bentuk uang.
Saat ini pembayaran zakat tak hanya melalui masjid, tetapi juga dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan mereka yang memiliki kesibukan.
Sebelum membayarkan zakat, ada baiknya mengetahui waktu pembayaran serta besaran yang harus dibayarkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Jelang Idulfitri, BAZNAS RI Telah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Begini Penjelasan Lengkapnya
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Mengutip Dompet Dhuafa, waktu pembayaran zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, namun menurut fikih, pembayaran dibagi menjadi beberapa kategori:
1. Waktu Wajib
Kategori yang pertama yaitu waktu wajib, saat matahari terbenam di hari terakhir pada bulan Ramadhan.
Baca Juga: Tak Setuju Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Dana Zakat, Begini Penjelasan MUI
2. Waktu Sunnah
Kategori kedua yaitu waktu sunnah, zakat dibayarkan sejak awal Ramadhan sehingga sebelum shalat Idul Fitri.
Semakin cepat zakat fitrah dibayarkan, maka semakin cepat pula sampai kepada mereka yang berhak menerimanya. Oleh karena itu disarankan membayarkan zakat fitrah segera.
3. Waktu Makruh
Baca Juga: Bukan Zakat, Legislator Usul Pemerintah Gunakan Dana Ini untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
Kategori ketiga adalah waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari raya.
4. Waktu Haram
Kategori terakhir adalah waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam di hari raya, maka zakat fitrah hanya dianggap sebagai sedekah.
Besaran Zakat Fitrah
Baca Juga: Tak Setuju Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Dana Zakat, Begini Penjelasan MUI
Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui situsnya, besaran zakat yang harus diberikan jika berbentuk beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kemudian, untuk zakat dalam bentuk uang, berdasarkan SK Ketua BAZNAZ No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah adalah Rp47.000 per jiwa.
Besaran bantuan tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Pembayaran zakat fitrah paling lambat haruslah dibayarkan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Tata Cara dan Niat Lengkap Zakat Fitrah Ramadhan 2025