Dapat Saldo DANA Rp900.000 Kurang dari 5 Menit, Ini Cara Mudah dan Aman Peroleh Suntikan Uang Tambahan

Minggu 16 Mar 2025, 05:42 WIB
Dapatkan suntikan uang tambahan untuk kebutuhan mendesak dengan memanfaatkan fitur DANA Cicil di aplikasi dompet digital. Begini cara mudah, aman dan cepat, kurang dari 5 menit. (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Dapatkan suntikan uang tambahan untuk kebutuhan mendesak dengan memanfaatkan fitur DANA Cicil di aplikasi dompet digital. Begini cara mudah, aman dan cepat, kurang dari 5 menit. (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan kebutuhan finansial yang semakin meningkat di bulan Ramadhan 2025, dompet digital DANA menyediakan bantuan pinjaman saldo untuk pengguna yang membutuhkan.

Nominal pinjaman saldo ini pun bervariasi dan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pengguna dengan akses yang lebih mudah, aman dan cepat, kurang dari 5 menit tanpa NIK e-KTP.

Setiap pengguna bisa memanfaatkan fitur DANA Cicil untuk mendapatkan uang tambahan dalam memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Baca Juga: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp275.000 Tanpa Link Berhadiah, Cair ke E-Wallet

Pinjaman DANA tanpa KTP

Berbeda dengan sistem pinjaman online lainnya, selain berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik, Aplikasi DANA pun bisa dimanfaatkan sebagai ceruk untuk memperoleh suntikan dana yang aman dan terpercaya.

Setiap pengguna bisa mengajukan pinjaman online hingga Rp900.000 dengan memanfaatkan fitur DANA Cicil pada aplikasi.

Kemudahan lainnya yaitu pinjaman online ini tanpa harus membubuhkan nomor identitas pada KTP atau dokumen penting lainnya.

Sehingga, apabila pengajuan disetujui, maka uang akan langsung masuk ke akun pengguna tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

Baca Juga: Sahur Langsung Klaim Saldo DANA Gratis Rp230.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Segera Cairkan ke Dompet Elektronik

Cara Pengajuan Pinjaman DANA Cicil

Fitur ini berfungsi untuk melunasi cicilan, pembayaran belanja harian tanpa biaya tersembunyi.

DANA mengklaim bahwa pinjaman online ini dijamin aman, mudah serta dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reporter
Berita Terkait
News Update