POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui program BPJS memberikan perlindungan kesehatan agar dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah dan murah.
Penerima program BPJS ini ada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
Kedua kelompok ini berbeda karena peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga biaya iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, untuk peserta BPJS Non-PBI adalah orang mampu dan berkewajiban membayar iuran bulanan sendiri.
Baca Juga: Anda Wajib Tahu! Ini Cara Melindungi Data Pribadi dari Serangan Siber
Bagi Anda yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan Non-PBI, Anda bisa melakukan pendaftaran secara offline maupun online.
Jika Anda ingin mendaftar BPJS secara online, terdapat dua metode yang dapat digunakan, yaitu melalui aplikasi WhatsApp Pandawa atau Aplikasi Mobile JKN.
Agar mendaftar BPJS bisa menjadi lebih mudah, simak panduan untuk mendaftar BPJS melalui WhatsApp Pandawa. Namun sebelum itu, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
Baca Juga: Cara Ampuh Memulihkan Akun Free Fire yang Tiba-tiba Berubah Jadi Bot
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Foto Kartu Keluarga (KK)
- Foto Buku Tabungan atau ATM
- Foto Surat Keterangan Lahir (Akta Kelahiran)
Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan via WA Pandawa
1. Siapkan Nomor WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan
Untuk mendaftar, Anda bisa hubungi nomor 0811-8165-165. Pastikan Anda menyimpan nomor resmi WA Pandawa BPJS Kesehatan agar dapat mudah mengakses layanan ini.
2. Menghubungi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan
Kirim pesan ke nomor WhatsApp Pandawa dan Anda akan menerima balasan berupa pilihan menu layanan.
3. Memilih Layanan Pendaftaran
Pilih menu Administrasi dan lanjutkan dengan memilih opsi Pendaftaran Peserta Baru. Anda akan menerima link pendaftaran yang berlaku selama 180 menit.
Baca Juga: Cara Memperluas Memori Penyimpanan Internal Handphone
4. Mengisi Data Pendaftaran
Klik link pendaftaran dan pilih jenis peserta:
- PNS, TNI, Polri, WNA
- PBPU/Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah)
Setelah itu, Anda juga wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan di atas. Isi juga bagian NIK, nomor KK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, serta semua kolom yang wajib diisi.
Isi data rekening untuk pembayaran iuran dengan memasukkan nama bank penerima iuran, nomor rekening bank/ATM, dan nama pemilik rekening.
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Air PDAM via Tokopedia, Mudah dan Aman
5. Memilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama
Pilih faskes terdekat, seperti Puskesmas, dokter praktik mandiri, atau klinik.
6. Memilih Kelas Rawat
BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas layanan dengan besaran iuran yang berbeda, berikut ini pilihannya:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan per orang.
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan per orang.
- Kelas 3: Rp35.000 per bulan per orang.
Pilih kelas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda agar tidak terbebani saat membayar iuran setiap bulannya.
Baca Juga: Cara Menggunakan 3 Fitur WhatsApp Tersembunyi, Coba Sekarang
7. Persetujuan dan Pernyataan
- Bacalah syarat dan ketentuan pendaftaran.
- Berikan tanda centang pada kolom persetujuan.
- Klik Kirim Formulir untuk menyelesaikan pendaftaran.
8. Proses Verifikasi & Pembayaran
Setelah formulir dikirim, Anda akan menerima nomor tiket transaksi layanan. Pendaftaran yang dikirim sebelum pukul 16.30 WIB akan diproses di hari yang sama.
Tunggu hingga proses verifikasi selesai dan Anda akan mendapatkan pesan WA berisi Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran pertama. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- ATM / Mobile Banking / Internet Banking.
- Gerai retail seperti Indomaret, Alfamart, dsb.
- E-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya.
Baca Juga: Mengenal Siri iPhone, Begini Fungsi dan Cara Menggunakannya
Iuran pertama BPJS ini harus dibayarkan dalam waktu 14 hari setelah pendaftaran. Setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif.
Dengan mengikuti setiap tahapan di atas, Anda bisa mendaftar BPJS dengan sangat mudah dan praktis.
Pastikan Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah di atas agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Jika mengalami kendala, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.