POSKOTA.CO.ID - Sekarang Anda bisa dengan mudah lakikan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)) dapat dilakukan secara online. Simak lengkapnya di sini.
Untuk Anda yang ingin miliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kini bisa dengan mudha membuatnya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Canggihnya teknologi digital saat ini, memberikan kemudahan bagi masyarakat di Indonesia mulai dari urusan pemabayaran pajak secara online hinga pembuatan NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) biasanya diperlukan untuk administrasi pembayaran pajak, pembuatan rekening bank, hingga syarat untuk melamar pekerjaan.
Biasanya masyarakat akan membuat NPWP dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax System, Gak Perlu Lagi Ribet ke Kantor Pajak!
Namun, kini bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu luang, bisa melakukan pembuatan NPW secara online dengan mudah.
Berikut adalah cara mudah yang bisa Anda ikuti, untum membuat NPWP secara online.
Cara Membuat NPWP Via Online
- Daftar melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
- Siapkan NIK,KK dan email.
- Klik daftar akun.
- Masukkan email yang aktif dan kode captcha.
- Tekan tombol daftar.
- Verifikasi melalui email.
- Isi identitas nama dan nomor telepon.
- Pilih jenis wajib pajak pribadi.
- Klik daftar.
- Klik link aktivasi di email Anda.
- Login dengan email untuk masuk ke platform.
- Pilih dan isi data wajib pajak.
- Centang semua pernyataan pada kolom yang tersedia.
- Isi tarif sendiri bila pendapatan Anda kurang daru Rp4,8 miliar per tahun.
- Ambil token dan isi captcha.
- Salin kode token yang dikirim di email.
- Tekan tombol kirim.
- Selesai, Anda sudah memiliki NPWP. Selamat!
Dengan cara mudah di atas, Anda bisa dengan cepat memiliki NPWP tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.