Apakah Balita Anak ke 3 Bisa Dapat Bansos PKH? Informasi Lengkap dan Syaratnya

Minggu 16 Mar 2025, 00:30 WIB
Syarat dapatkan bansos PKH untuk balita anak ke tiga. (Sumber: Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Syarat dapatkan bansos PKH untuk balita anak ke tiga. (Sumber: Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah Indonesia adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bantuan finansial secara berkala.

Namun, apakah bansos PKH juga berlaku untuk balita anak ketiga? Penjelasan lengkap dapat ditemukan di bawah ini.

Baca Juga: KPM dengan NIK KTP Ini Tak Akan Terima Bansos Gara-gara Tidak Disurvei, Benarkah?

Syarat Umum Penerima Bansos PKH

Sebelum membahas lebih lanjut tentang balita anak ketiga, sangat penting untuk memahami persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh penerima bansos PKH. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi termasuk:

  • Keluarga dianggap miskin atau rentan.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Memiliki anggota keluarga yang diprioritaskan, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, orang tua, atau penyandang disabilitas.

Balita Anak ke 3

Anak ketiga di antara mereka termasuk dalam kelompok penerima bansos PKH, tetapi mereka juga termasuk dalam komponen bantuan pendidikan.

Program ini benar-benar memberikan perhatian khusus pada anak usia dini, terutama balita, untuk membantu mereka berkembang.

Oleh karena itu, anak ketiga dalam keluarga Anda yang memenuhi syarat khusus PKH berhak atas bantuan sosial ini.

Baca Juga: KPM dengan NIK KTP Ini Tak Akan Terima Bansos Gara-gara Tidak Disurvei, Benarkah?

Komponen untuk penuhi syarat penerimaan bansos PKH untuk anak ke tiga. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Cara Mendaftar Bansos PKH untuk Balita

Jika Anda memiliki balita anak ke-3 dan ingin mendaftarkan mereka untuk menerima bansos PKH, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pastikan keluarga Anda terdaftar dalam DTKS atau memiliki KKS.
  2. Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk memastikan status keluarga Anda.
  3. Jika belum terdaftar, ajukan permohonan untuk dimasukkan ke dalam DTKS.
  4. Setelah terdaftar, balita anak ke-3 Anda akan otomatis dipertimbangkan sebagai penerima bansos PKH.

Keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH dapat menerimanya jika mereka memiliki anak ketiga.

Program ini memberikan dukungan pemerintah untuk memastikan pertumbuhan optimal anak usia dini, termasuk balita.

Pastikan keluarga Anda terdaftar di DTKS dan memenuhi semua persyaratan agar dapat menerima bantuan ini.

Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan lebih banyak keluarga dapat menggunakan bansos PKH untuk lebih baik untuk anak-anak mereka, termasuk anak balita dan anak ketiga.

Berita Terkait
News Update