ilustrasi, dugaan kasus korupsi PDNS Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). (Sumber: Freepik)

Nasional

Apa Itu PDNS Proyek Kemkomdigi yang Diduga Terjerat Kasus Korupsi Rp958 M? Berikut Ulasannya

Sabtu 15 Mar 2025, 22:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini masyarakat kembali dihebohkan dengan pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Belakangan memang sering sekali pengungkapan kasus korupsi di lingkungan pemerintah menjadi sorotan publik.

Terbaru Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan kasus korupsi PDNS dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mendapatkan bukti.

Namun Kejari Jakpus juga masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus pusat data tersebut yang kabarnya merugikan negara hinga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Akui Kaget dengan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Setelah Diperiksa, Ahok: Gila!

Kronologi Kasus Korupsi PDNS

Dugaan kasus korupsi ini terjadi di Komdigi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Sebagai informasi, PDNS sendiri merupakan fasilitas pusat data untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data, serta pemulihan data.

Fasilitas ini digunakan secara bagi data dan saling terhubung antara instansi pusat dan pemerintah daerah.

Diantaranya data penting yang berada di fasilitas ini termasuk milik masyarakat, seperti KTP, nomor rekening, nomor Hp, dan banyak lainnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Ahok Diperiksa Kejagung selama 8 Jam Soal Kasus Korupsi Pertamina

Kronologi kasus bermula dari pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) yang diduga melakukan pengkondisian atau kongkalikong dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS.

Proyek ini mencakup pengadaan barang atau jasa pemeliharaan dalam pengelolaan PDNS itu dengan nilai awal sebesar Rp60,3 miliar di tahun 2020.

Kasus ini mulai diusut oleh Kejari Jakpus berdasarkan sprindik dengan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 13 Maret 2025.

"Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60 miliar," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, dikutip Poskota pada 15 Maret 2025.

Disebutkan bahwa pengerjaan proyek tender itu terus berlanjut hinga tahun 2024 dengan rincian proyek senilai Rp102,6 miliar (2021), Rp188,9 miliar (2022), Rp350 miliar (2023), dan Rp256 miliar (2024).

"Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," jelas Bani.

Pengkondisian ini ditengarai dilakukan oleh pejabat Kominfo dan perusahaan swasta tersebut yang akhirnya memicu serangan ransomware yang merusak pangkalan data pada Juni 2024 lalu.

"Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia," sambungnya.

Baca Juga: Geram dengan Maraknya Kasus Korupsi, Presiden Prabowo Subianto Bakal Tindak Tegas Koruptor

Kemkomdigi Berikan Tanggapan

Atas dugaan kasus pengkondisian tersebut yang berakibat pada kerugian negara hinga Rp958 miliar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun akhirna memberikan tanggapan.

Melalui Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, pihaknya berkomitmen untuk membantu penegakan hukum dan akan memfasilitasi penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," kata Ismail, dikutip dari siaran pers.

Komdigi juga menjelaskan bahwa PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur dalam pengelolaan data yang terpusat.

Keberadaannya bertujuan untuk menjaga keamanan dan efisiensi layanan publik dalam ekosistem digital secara nasional.

Lebih lanjut, Kemkomdigi juga memastikan transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai fundamental dalam setiap kebijakan yang diambil untuk tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik.

Penggeledahan Kantor Kemkomdigi

Dalam pendalaman dugaan kasus korupsi ini, Kejari Jakpus telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa kantor milik Kemkomdigi.

Penggeledahan tersebut sudah dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2025 kemarin untuk menemukan barang bukti.

Diantaranya berlokasi di kantor Kemkomdigi Menara Salemba, kemudian di ITC Permata Hijau, Jakarta Barat.

Selain itu penggeledahan juga dilakukan di Apartemen Menara Oasis, Senen dan salah satu rumah di daerah Cilandak.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih terus mendalami kasus ini untuk sebelum menentukan tersangka.

Selain itu identitas dari perusahaan swasta PT AL juga masih belum diumumkan kepada publik.

Tags:
korupsi kemkomdigikorupsi kominfoKementerian Komunikasi dan DigitalKemkomdigi Kejaksaan Negeri Jakarta PusatPusat Data Nasional SementaraPDNSkasus korupsiDugaan kasus Korupsi

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor