Miris, 2 Anak di Bawah Umur Jambret HP Milik Bocah 6 Tahun

Jumat 14 Mar 2025, 20:28 WIB
Ilustrasi anak kecil/unsplash

Ilustrasi anak kecil/unsplash

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025.

Korban adalah seorang anak berusia sekitar 5-6 tahun yang sedang bermain handphone di sekitar perumahan. 

"Dua pelaku yang berusia di bawah 18 tahun, mendatangi korban dan merampas handphonenya hingga si anak kecil ini sempat terjatuh dan beritanya viral beberapa waktu yang lalu di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut Ade Ary, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Bocoran 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini, Sabtu 15 Maret 2025: Shio Kelinci Penuh Inspirasi

Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di daerah Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

"Ya, kami tidak sebutkan inisial para tersangka, karena tersangka ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum," kata Ade Ary.

Saat ini kedua pelaku anak di bawah umur itu sedang diproses dengan persangkaan pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Baca Juga: Akui Tahu soal Polemik Skincare, Razman Siap Bantu Nikita Mirzani: Ini Penting Banget

Ada beberapa barang bukti yang disita, mulai bukti pakaian yang digunakan kedua tersangka ini, dan juga sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.

Berita Terkait
News Update