Bagaimana Cara Mengambil Uang Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH dan BPNT Tahap 1 di Gelombang Kedua 2025 dari Pemerintah? KPM Harus Tahu Ini

Jumat 14 Mar 2025, 17:34 WIB
Ilustrasu cara mengambil uang dana bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasu cara mengambil uang dana bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertanya bagaimana cara mengambil uang dana bantuan sosial (bansos) Rp600.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 di gelombang kedua.

Diketahui, pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bansos PKH dan BPNT untuk tahap 1 gelombang 2 di tahun 2025.

KPM yang menerima bantuan ini perlu memahami prosedur pencairannya agar dana yang sudah disalurkan dapat diterima dengan lancar.

Namun, perlu diingat bahwa pencairan kali ini bukan untuk tahap 2, melainkan lanjutan dari tahap 1 yang sempat tertunda pada Januari hingga Februari lalu

Bansos PKH dan BPNT tahap 1 gelombang 2 ini dikhususkan bagi KPM yang terdaftar di DTSEN dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam e-KTP.

Baca Juga: Jika NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.000.000 dari Bansos PKH 2025, Begini Cara Mengeceknya

Mereka yang belum menerima pencairan di gelombang pertama kini berkesempatan untuk mendapatkan haknya.

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, silakan hubungi pendamping sosial setempat atau cek secara mandiri melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Jika dalam sistem muncul keterangan "Sudah Standing Instruction (SI)" pada periode salur, artinya dana bansos Anda sudah siap untuk dicairkan.

Lantas, bagaiaman cara para KPM mengambil uang dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 gelombang kedua?

Cara Mengambil Uang Bansos PKH dan BPNT

Mengutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, terdapat dua mekanisme utama yang bisa digunakan untuk mencairkan bantuan sosial PKH dan BPNT.

Berita Terkait
News Update