POSKOTA.CO.ID - Pencairan tunjangan guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan menggunakan mekanisme baru, yaitu metode transfer langsung ke rekening.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat peluncurannya di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis, 13 Maret 2025.
Prabowo mengatakan bahwa inisiatif pemberian tunjangan dengan mekanisme transfer ini sebagai bentuk komitmen dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru serta menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.
“Saya menyambut baik inisiatif, upaya peluncuran dan mekanisme baru dengan mengirim tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening, inilah upaya untuk mengurangi tidak efisiensi,” kata Prabowo dikutip dari laman Setneg pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca Juga: Cara Verifikasi Rekening di Info GTK untuk Pencairan Tunjangan Guru 2025
Prabowo juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam membangun bangsa dan mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, pemerintah menempatkan pendidikan di posisi teratas dalam anggaran negara.
“Sesungguhnya dalam pembangunan suatu bangsa, satu-satunya jalan menuju keberhasilan suatu negara, keberhasilan suatu bangsa pada dasarnya adalah pendidikan. Pendidikan akan menentukan apakah bangsa itu bisa jadi sejahtera, bisa jadi makmur,” ucapnya.
Pencairan Tunjangan Maret 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden agar layanan publik cepat, tepat, efektif dan efisien.
Melalui mekanisme baru ini, tunjangan guru akan langsung dikirim ke rekening tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
Baca Juga: Aturan Baru Presiden, Tunjangan Guru Langsung Langsung Cair ke Rekening Tanpa Perantara
“Sejak tahun 2010-2024 sekitar 15 tahun berlalu, tunjangan guru ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening pemerintah daerah, yaitu rekening kas umum daerah. Untuk selanjutnya ditransfer ke rekening guru.” kata Abdul Mu’ti.