POSKOTA.CO.ID - Sekarang masyarakat dapat melakukan investasi atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN) secara langsung melalui aplikasi DANA.
Sebelumnya, DANA hanya digunakan sebagai platform pembayaran digital, namun kini telah berkembang dengan menyediakan layanan investasi, termasuk pembelian SBN.
Dilansir dari channel YouTube Syamss Media pada Kamis 13 Maret 2025. Berikut informasi selengkapnya.
Cara Membeli SBN Melalui Aplikasi DANA
1. Akses Menu Investasi
- Buka aplikasi Dana dan masuk ke halaman utama.
- Klik opsi "Lihat Semua" kemudian scroll ke bawah hingga menemukan bagian "Keuangan".
2. Registrasi Akun
- Sebelum dapat membeli SBN, pengguna harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.
- Pengguna perlu mengisi formulir data diri seperti nama, jenis kelamin, agama, nomor KTP, dan informasi bank.
- Jika akun Dana sudah di-upgrade ke versi premium, sebagian data akan terisi otomatis.
3. Memilih Produk SBN
- Pada menu investasi, pengguna dapat melihat berbagai penerbitan SBN yang sedang berlangsung.
- Contohnya, saat ini tersedia produk ST014 dengan tenor 2 tahun dan 4 tahun.
- Sebelum membeli, disarankan untuk memahami jenis-jenis SBN, seperti SR, SBR, ORI, dan ST.
4. Melakukan Pembelian
- Pilih produk SBN yang diinginkan.
- Tentukan jumlah unit yang akan dibeli (minimal Rp1 juta per unit).
- Setujui syarat dan ketentuan investasi.
- Lakukan pembayaran melalui aplikasi Dana.
5. Konfirmasi Pembelian
- Setelah pembayaran berhasil, transaksi akan muncul di bagian riwayat transaksi.
- SBN yang dibeli akan masuk ke dalam portofolio setelah proses pencatatan selesai.
Keuntungan Investasi SBN
- Modal Terjangkau: Bisa mulai investasi dengan Rp1 juta.
- Pendapatan Pasif: Mendapatkan imbal hasil atau kupon setiap bulan.
- Keuntungan Kompetitif: Imbal hasil sekitar 6 persen lebih tinggi dari deposito.
- Jaminan Keamanan: Dijamin oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Bijak Cara Atur Dana THR Menjelang Lebaran Idul Fitri
Catatan Penting
- Kupon SBN yang dibeli melalui Dana akan dikirim ke rekening bank yang didaftarkan.
- Jika menggunakan bank selain BCA, Mandiri, CIMB Niaga, BRI, atau Permata, akan dikenakan biaya transfer.
- Produk SBN seperti ST tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo, berbeda dengan ORI dan SR yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder.