POSKOTA.CO.ID - Kabar baik disampaikan pemerintah bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adanya pencairan Tunjangan Hari Raya(THR) tahun 2025.
Informasi pencairan THR PNS ini diprediksi akan disalurkan pada 17 Maret 2025 mendatang.
Pemerintah pun telah memastikan pencairan THRsebesar 100% untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 50 triliun.
Tak hanya pensiunan PNS, janda/duda/anak PNS yang telah meninggal, serta orang tua dari PNS yang gugur tanpa meninggalkan istri/suami dan anak juga mendapatkan THR.
Baca Juga: THR Lebaran 2025 untuk Pensiunan PNS Cair Mulai 17 Maret, Ini Besarannya
Selanjutnya tinggal menunggu proses pengumuman Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pencairan THR.
Kabarnya besaran nominal THR PNS yang akan diberikan oleh pemerintah ini, berdasarkan golongan PNS yang bervariasi.
Rincian nominal THR pensiunan PNS berdasarkan golongan
Golongan l
Baca Juga: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Akan Dicairkan pada 17 Maret 2025, Ini Rinciannya
- Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200.
- Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300.
- Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200.
- Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan ll
- Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900.
- Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800.
- Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700.
- Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan lll