JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Gambir berhasil telah mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dengan modus sebagai konsultan spiritual.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap dua orang tersangka berinisial RR, 24 tahun, dan TH, 21 tahun.
Sedangkan satu tersangka berinisial alias “Bang Rambo”, masih dalam pengejaran polisi (DPO).
“Pengungkapan ini terjadi pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur,” terang Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, dalam konferensi pers di Polsek Gambir, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca Juga: Persiba Balikpapan Berikan Klarifikasi Setelah Catur Adi Tersandung Kasus Narkoba
Menurut Respati, salah satu tersangka, RR, 24 tahun, dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama "Kumbara".
Pelaku RR menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis.
Namun, disamping itu yang bersangkutan juga terlibat kasus bisnis narkotika.
“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” terang Respati.
Respati menduga, profesi sebagai konsultan spiritual hanya sebagai kedok untuk menyamarkan aktivitas pelaku.
Menurutnya, apa yang dilakukan tersangka sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang. Tersangka RR memesan sabu melalui TH, sementara TH mendapatkan barang tersebut BR.