POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pinjaman atau kredit yang disubsidi oleh pemerintah dan 100 persen disalurakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.
Penyaluran dana KUR ini untuk keperluan modal usaha serta investasi yang ditujukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM).
Para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta dengan suku bunga yang rendah yakni enam persen per tahun.
Syarat pengajuan pinjaman KUR pun relatif mudah, UMKM diharuskan memiliki usaha produktif dan layak serta telah berjalan minimal selama enam bulan.
Baca Juga: Terbaru! Cek Besaran Cicilan Non KUR BRI 2025, Plafon Pinjaman Rp250 Juta
Meski begitu tidak semua pengajuan pinjaman dari debitur disetujui, karena pihak bank akan melakukan verifikasi dan validasi data calon debitur.
Syarat Umum Pengajuan KUR
Berikut ini syarat umum untuk pengajuan pinjaman KUR, antara lain:
- Individu atau perseorangan
- Memiliki usaha aktif dan produktif yang sudah berjalan minimal selama enam bulan
- Tidak sedang mengajukan kredit produktif, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
- Syarat administrastif yang harus dipenuhi debitur ialah KTP, KK serta surat ijin usaha
Baca Juga: Terbaru! Cek Besaran Cicilan Non KUR BRI 2025, Plafon Pinjaman Rp250 Juta
Arti Istilah UMKM Feasible dan Bankable
Anda pernah mendengar istilah UMKM Feasible dan UMKM Bankable? Dua istilah ini sering didengar dalam sektor keuangan.
Nah istilah dari Feasible dan Bankable ini menentukan pengajuan pinjaman Anda bisa disetujui atau tidak.
Berikut ini penjelasan mengenai istilah feasible dan bankable sebagaimana dikutip dari laman resmi kur.ekonomi.go.id, antara lain: