Untuk mengikuti program Mudik Gratis Kapal Laut 2025 tersebut, pemudik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut dengan seksama.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
- Membawa serta Kartu Keluarga (KK).
- Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui situs resmi Kemenhub.
- Berlaku untuk berbagai kategori penumpang, termasuk perorangan, keluarga, paguyuban, rombongan pegawai instansi pemerintah/TNI/Polri, rombongan karyawan swasta.
Jangan sampai ketinggalan! Segera daftar dan siapkan e-KTP serta KK Anda sekarang untuk mendapatkan tiket mudik gratis kapal laut Kemenhub ini.