Curiga Ada Kejanggalan Hukum, Razman Kini Dukung Nikita Mirzani: Saya Ingin Jenguk

Rabu 12 Mar 2025, 21:30 WIB
Razman Arif Nasution mengaku ingin membantu Nikita Mirzani soal hukum yang menjeratnya. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi; Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Razman Arif Nasution mengaku ingin membantu Nikita Mirzani soal hukum yang menjeratnya. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi; Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

POSKOTA.CO.ID - Razman Arif Nasution kini memutuskan untuk mendukung Nikita Mirzani seusai sebelumnya keduanya sempat berseteru atas kasus Vadel Badjideh.

Diketahui, Nikita Mirzani saat ini masih menjalani masa tahanannya selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Razman yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh atau sosok yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani justru kini menyatakan dukungannya untuk ibu tiga anak tersebut.

Ia bahkan dengan optimis menyampaikan keinginannya bisa bertemu dan menjenguk Nikita di penjara lantaran ingin memberikan dukungan dalam hal hukum.

Baca Juga: Respons Vadel Badjideh saat Tahu Nikita Mirzani Dipenjara

“Saya berencana sih akan mendatangi. Mudah-mudahan dia berkenan bertemu dengan saya, niat baik saya,” kata Razman kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Rabu, 12 Maret 2025.

Ia menjelaskan alasannya memberikan dukungan kepada rivalnya itu karena merasa iba dengan kasus yang menjeratnya dan ingin membantu membongkar kejanggalan proses hukum yang dihadapinya.

Meski keduanya sempat berseteru yang cukup sengit, menurutnya bukan berarti ia dan Nikita bermusuhan. Ia ingin membantunya karena adanya kejanggalan dalam proses hukum.

“Kita lihat, saya berbeda pendapat dengan Nikita dan Fahmi Bachkid bukan berarti kita bermusuhan. Ini soal hukum,” katanya.

Baca Juga: Razman Sebut Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Akan Sulit Dikabulkan

Lebih lanjut, pengacara kondang itu merasa curiga dengan proses hukum yang menjerat Nikita hanya membutuhkan waktu singkat sekitar dua bulan hingga akhirnya ditetapkan penahanan.

Berita Terkait
News Update