POSKOTA.CO.ID - Simak cara nabung emas di Pegadaian bagi pemula yang baru mau belajar menabung di instrumen ini.
Belakangan ini, banyak orang yang mulai tertarik untuk menabung emas di samping nabung uang di bank.
Salah satu lembaga yang menyediakan produk tabungan emas adalah Pegadaian. Masyarakat bisa menyimpan emas di sini dengan mudah dan terpercaya.
Baca Juga: Cara Mudah Beli Emas Antam Lewat ATGM
Syarat Menabung Emas di Pegadaian
Jika kamu tertarik untuk menabung emas di Pegadaian, kamu harus mengetahui lebih dulu sejumlah syarat yang diberikan.
Tak perlu risau, sebab syarat dokumen untuk menabung emas di sini tidaklah banyak dan sangat sederhana. Jadi, akan sangat mudah bagi masyarakat yang ingin mulai mencoba produk ini.
Berikut ini dua syarat dokumen yang diperlukan oleh masyarakat sebelum menabung emas.
- Kartu identitas diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.
- Formulir pembukaan rekening Tabungan Emas di Pegadaian
Selain syarat-syarat dokumen di atas, masyarakat hanya perlu menyiapkan biaya administrasi dan biaya pengelolaan rekening saja.
Berapa Minimal Uang untuk Menabung Beli Emas di Pegadaian?
Salah satu hal yang cukup banyak ditanyakan oleh masyarakat ketika hendak menabung emas di Pegadaian, yakni terkait jumlah minimal pembelian.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian 12 Maret 2025, Termurah Rp913.000
Banyak yang khawatir jika harga beli tabungan emas di lembaga ini mahal dan sulit dijangkau oleh para pemula.