POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bank BRI kembali meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2025.
Program ini dirancang untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan atau agunan yang belum memadai. Dengan sistem pengajuan online, BRI memastikan proses yang lebih cepat dan efisien.
KUR BRI 2025 adalah fasilitas kredit atau pembiayaan yang dapat dimanfaatkan untuk modal kerja dan/atau investasi bagi individu atau perseorangan yang menjalankan usaha skala UMKM.
Tujuan utama program ini adalah meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha produktif, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Jenis Pinjaman dan Skema yang Ditawarkan
BRI KUR 2025 menawarkan dua jenis pinjaman dengan suku bunga kompetitif sebesar 6 persen per tahun, yang dapat diangsur dalam jangka waktu 1 hingga 5 tahun. Berikut rinciannya:
KUR Mikro
Pinjaman ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dengan plafon kredit mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta. KUR Mikro dirancang untuk memberikan akses pembiayaan yang terjangkau bagi usaha skala kecil yang seringkali kesulitan memenuhi persyaratan kredit konvensional. Program ini diharapkan dapat membantu pengusaha mikro meningkatkan produktivitas dan memperluas jaringan bisnis mereka.
KUR Kecil
Untuk usaha yang lebih besar, BRI menyediakan KUR Kecil dengan plafon pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. Pinjaman ini ditujukan untuk mendukung modal kerja dan investasi, sehingga UMKM dapat bertransformasi menjadi usaha yang lebih maju dan berkelanjutan.
Persyaratan Pengajuan KUR BRI 2025
Agar dapat mengajukan pinjaman KUR Mikro atau KUR Kecil, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 21 tahun (pria atau wanita).
- Memiliki usaha yang telah beroperasi aktif minimal 6 bulan.
- Memiliki surat izin usaha atau dokumen legal lainnya.
- Tidak memiliki pinjaman aktif dari bank lain, kecuali untuk kredit konsumtif.