Takaran MinyaKita Kemasan Botol di Pasar Ciruas Tak Sesuai, Pedagang Diminta Tarik Produk

Selasa 11 Mar 2025, 15:42 WIB
Tim Satgas Pangan Polres Serang dan Diskopumindag melakukan takar ulang minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Tim Satgas Pangan Polres Serang dan Diskopumindag melakukan takar ulang minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satgas Pangan Polres Serang dan Diskopumindag Kabupaten Serang mengambil sample minyak goreng bermerek MinyaKita kemasan 1 liter kemasan pouch dan botol plastik di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa, 11 Maret 2025.

Pengambilan sample merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat adanya temuan minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.

"Pengambilan sample merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian isi pada produk MinyaKita kemasan 1 liter," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady kepada wartawan usai kegiatan.

Adapun sampel yang diuji untuk ditakar ulang yaitu minyak goreng merek MinyaKita kemasan 1 liter kemasan pouch dan botol plastik yang diproduksi PT Navyta Nabati Indonesia - Tangerang - Banten.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Praktik Daur Ulang MinyaKita di Depok

"Hasil takar ulang, isi dalam kemasan botol plastik tidak sesuai. Kalau di labelnya tertulis 1 liter tapi ternyata hanya 780 mililiter, tidak ada satu liter," ujar Andi.

Andi menambahkan menindaklanjuti temuan ini, pihaknya bersama Diskopumindag dan UPT Pasar untuk mengeluarkan himbauan kepada para pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol yang isinya tidak sesuai dengan labelnya.

"Jadi agar masyarakat tidak dirugikan, kami mengimbau pada pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol plastik 1 liter," tegasnya.

Selain melakukan himbauan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dari mana para pedagang mendapatkan barang atau agen.

"Untuk informasi yang kami dapatkan di lapangan, pedagang di Pasar Ciruas ini mendapatkan barang dari agen di Kota Serang. Nah, ini yang akan kita selidiki," jelasnya.

Sementara Kabid Perdagangan Titi Perwitasari mengatakan pihaknya akan melakukan langkah yang disebutkan oleh tim satgas yaitu himbauan penarikan MinyaKita kemasan botol plastik ukuran 1 liter.

Berita Terkait
News Update