Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sianida untuk Penambang Ilegal

Selasa 11 Mar 2025, 20:27 WIB
Barang bukti sianida yang akan diselundupkan ke penambangan ilegal di Kabupaten Lebak. (Sumber: Dok. Polda Banten)

Barang bukti sianida yang akan diselundupkan ke penambangan ilegal di Kabupaten Lebak. (Sumber: Dok. Polda Banten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten menggagalkan penyelundupan 150 kg senyawa kimia jenis sianida yang akan diangkut ke kawasan tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.

Kasubdit IV Tipidter Polda Banten, AKBP Reza Mahendra mengatakan, dalam pengungkapan penyelundupan bahan kimia itu, satu orang ditangkap. Penangkapan itu, dilakukan di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak, Senin, 10 Maret 2025.

"Di Jalan Raya Cipanas. Satu orang tersangka berinisial TA, 26 tahun, warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak," ujar Reza kepada wartawan, Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut Reza, terbongkarnya penyelundupan sianida itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi jual beli bahan kimia untuk kebutuhan tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Direktur Persiba Balikpapan Diciduk Bareskrim Terkait Kasus Narkotika

"Kami kemudian mengamankan 1 unit mobil Suzuki Futura berplat nomor F 8682 AT, membawa muatan bahan kimia sianida dan bahan lainnya," ujarnya.

Reza menerangkan, dari keterangan tersangka TA, bahan kimia itu dibeli dari wilayah Bogor. Sianida itu rencananya hendak dijual kepada penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong.

"Saudara TA membeli sianida di daerah Bogor seharga Rp5 juta dan menjualnya seharga Rp5,5 juta per drum," terangnya.

Lebih lanjut, Reza menambahkan bisnis ilegal senyawa kimia yang cukup membahayakan manusia itu, telah digelutinya sejak Januari 2025 dengan modus mencari keuntungan.

Baca Juga: BNN Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang Februari 2025, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

"Tersangka memiliki dan memperdagangkan sianida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan," tambahnya.

Berita Terkait
News Update